Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Shalat Sunnah Bagi Pengantin Baru

Keluarga Dakwah - Bagi Anda yang akan menikah hendaknya mengawali bahtera hidupnya dengan kebaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika pada suatu hari kamu menikah, maka hendaklah pertama kali yang harus ditegakkan bersama adalah taat kepada Allah.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir VII:209/1-2 dari Salman dan dari Ibnu ‘Abbas). Bagaimanakah hukumnya? Syaikh Al Albani mengatakan dianjurkan bagi keduanya (suami isteri) agar melaksanakan shalat dua raka’at bersama, karena hal ini pernah dinukil dari salaf. Terdapat dua atsar yaitu: _*Pertama, *_Dari Abu Sa’aid mantan budak Abu Usaid, beliau mengatakan, Aku menikah dalam keadaan aku masih seorang budak, maka aku mengundang di hari pernikahanku sejumlah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Abu Sa’id berkata: para sahabat radhiyallahu ‘anhum memberitahukanku dan mereka berkata, إذا أدخل عليك أهلك فصل عليك ركعتين ، ثم سل ا...

Ayah…Ternyata Anda Penyebab Utamanya

Keluara Dakwah - Para ayah yang dirahmati Allah, yuk kita baca nasehat ini. Nasehat yang datang dari seorang ulama ternama abad 8 H. Semoga para ayah mendapatkan petunjuk Islam tentang keayahan. Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam kitab (Tuhfatul maudud 1/242, MS) secara tegas mengatakan bahwa penyebab utama rusaknya generasi hari ini adalah karena ayah. Beliau mengatakan, “Betapa banyak orang yang menyengsarakan anaknya, buah hatinya di dunia dan akhirat karena ia tidak memperhatikannya, tidak mendidiknya dan memfasilitasi syahwat (keinginannya), sementara dia mengira telah memuliakannya padahal dia telah merendahkannya. Dia juga mengira telah menyayanginya padahal dia telah mendzaliminya. Maka hilanglah bagiannya pada anak itu di dunia dan akhirat. Jika Anda amati kerusakan pada anak-anak, penyebab utamanya adalah ayah”. Bacalah kalimat yang paling bawah : Jika Anda amati kerusakan pada anak-anak, penyebab utamanya adalah ayah. Imam Ibnu Qoyyim ‘menuduh’ Anda semua, para ay...

Kisah : Ipar Adalah Kematian

Keluarga Dakwah - Nabi pernah memperingatkan, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita!” Ada seseorang dari kalangan Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan hamwu?” “Al-Hamwu adalah maut,” jawab Nabi. (HR. al-Bukhari) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/331) berkata menukilkan ucapan al-Imam an-Nawawi, “Ahli bahasa sepakat bahwa al-ahma’ (bentuk jamak dari al-hamwu) adalah kerabat-kerabat suami, seperti ayah, paman, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, misan/sepupu laki-laki (anak paman), dan semisalnya.” Beliau mengatakan, “Kebiasaan yang berjalan justru menganggap mudah/enteng khalwat dengan kerabat suami yang bukan mahram sehingga saudara lelaki biasa khalwat dengan istri dari saudara lelakinya (ipar). Rasulullah menyerupakannya dengan maut dan ia paling utama dilarang ...

Ketika Suami Menderita Penyakit Menular, Apakah Istri Diperkenankan Meminta Cerai?

Keluarga Dakwah - Ketika Suami Menderita Penyakit Menular, Apakah Istri Diperkenankan Meminta Cerai? Nasehat untuk Istri yang suaminya sedang di uji oleh Allah berupa penyakit menular, hendaknya si Istri sabar dalam menghadapi musibah seperti ini. Hendaknya si istri selalu berdiri di sisi suami (memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil kemungkinan penularan penyakit kepada istri dan anak-anak. Kalau tidak mungkin menjaga dari penyakit dan para dokter telah menegaskan bahwa penyakit tersebut menular. Maka si istri diperbolehkan meminta cerai untuk menghilangkan dhoror (kepayahan). Telah diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 dari Tsauban radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: (أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي "Wanita mana saja yang meminta kepada sua...

Orang Tuamu, Perhatikanlah!

Orang Tuamu, Perhatikanlah! Jangan pernah lupa, orang tuamu adalah jalanmu menuju surga. Terlalu banyak jasa orang tua kita kepada kita. Tetapi apa balasan kita untuk mereka? Terutama saat mereka sudah tua renta. Bahkan mungkin di antara kita akan ada yang diuji dengan orang tua yang pikun, hingga ia tak mengenal anaknya dan bertanya “kamu siapa?” Jika kita tidak sabar, jangan sampai hal itu membuat kita tidak masuk surga. Bersabarlah! Rawatlah ibumu!  Umar bin Khattab pernah ditanya, “Apakah seorang anak yang mengurus orang tuanya yang tua renta, hingga memandikan, memberikan makan dan pakaian di tempat tidur. Apakah yang seperti ini sudah bisa membalas jasa orang tuanya?” Beliau menjawab, “Belum.” Mengapa? Umar berkata, “Karena kamu mengurus orang tua di saat tua renta, saat itu kamu berharap semoga dia cepat dipanggil oleh Allah. Sedangkan orang tuamu merawatmu saat kecil, ia berharap kamu tumbuh dewasa sebagai anak.” Itulah bedanya orang tua sam...

Ipar Adalah Kematian

Keluarga Dakwah - Berbicara mengenai ipar adalah kematian ini adalah potongan dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari.Sebelumnya mari kita perhatikan hadits berikut. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits shahih dengan bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim) Beliau juga bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadist ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi) Sebagian wanita dan para wali mereka ber...

Tips Keluarga Bagagia adalah Berterima Kasih

Keluarga Dakwah - Tips Keluarga Bagagia adalah Berterima Kasih Hendaknya saling berterima kasih ketika satu sama lain selesai melakukan sesuatu, meskipun hanya pelayanan sederhana, dan hendaknya ini dipraktekkan pula urk anak-anak. Ungkapan dan bentuk terima kasih dibedakan sesuai besar kecilnya pelayanan. Dengan inilah hati-hati akan lunak dan masing-masing akan merasa dihargai oleh yang lain. Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أُعْطِىَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ “Siapa diberi pemberian lalu ia mampu membalas, maka hendaknya ia membalas, dan siapa tidak mampu, maka hendaknya ia memuji. Karena siapa yang hanya memendamnya maka ia telah mengingkari.” (Shahih Abu Dawud) لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ “Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya,...

Iddah Wanita Yang Diceraikan Talak Raj’i

Keluarga Dakwah - Iddah Wanita Yang Diceraikan Talak Raj’i. Wanita yang dicerai dengan talak raj’i terbagi menjadi beberapa : 1. Wanita yang masih haidh Masa ‘iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ [al-Baqarah/2: 228] Menurut pendapat yang rajih, quru’ artinya haidh, berdasarkan hadits A’isyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi : أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا Sesungguhnya ummu Habibah pernah mengalami pendarahan (istihadhah/darah penyakit), lalu dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari quru’nya (haidhnya). [HR Abu Dâud no. 252 dan dishahihkan syaikh al-Albani dalam Shahi...

Suami Segera Pulang Setelah Shalat ‘Isya’

Keluarga Dakwah - Melakukan kegiatan setelah isya hukumnya mubah. Allah ta'ala berfirman: هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ ، وَالنَّهَارَ مُبْصِرًا ، إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ Dialah yang menjadikan malam bagi kamu supaya kamu beristirahat padanya dan (menjadikan) siang terang benderang (supaya kamu mencari karunia Allah). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang mendengar. (QS. Yunus: 67) Artinya waktu malam adalah waktu untuk istirahat di rumah, tidak menyibukkan diri dengan berbagai pekerjaan, apalagi untuk kegiatan yang tidak ada manfaatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obrolan yang dilakukan setelah isya. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya dan ngobrol setelah isya. (HR. Bukhari 568...

Memahami Saudara Supersusuan

Keluarga Dakwah - Fatwa Syaikh Ibnu Baz tatkala beliau ditanya bahwa ada dua wanita, yang salah satunya memiliki seorang putra dan yang lainnya memiliki seorang putri, mereka saling menyusui anak satu sama lain, apakah dua saudara sepersusuan tersebut halal bagi saudaranya yang lain? Inilah uraian beliau, “Apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang, red) yang telah diketahui bersama atau mungkin lebih dari itu, maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula. Ayah wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya sendiri, dan ibu wanita yang menyusui tersebut sudah menjadi nenek anak tersebut. Ayah dari suami wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya dan ibu dari suaminya tersebut a...

Suaminya Tidak Mempunyai Syahwat Kepada Istrinya

Keluarga Dakwah - Mengabaikan hak-hak istri, meninggalkan istri dalam jangka waktu yang lama dengan tidak mendekati dan menyentuhnya, tidak diragukan lagi hal itu bentuk kedzaliman kepada istri.  Yang wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala :  وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سوة النساء: 19 “Dan pergaulilah mereka secara patut.” (QS An Nisa: 19) Di antara bentuk mempergauli secara baik salah satunya adalah berjimak. Hal itu wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya sesuai kadar kecukupannya. Jumhur Ulama telah menentukan batas waktu bahwa seorang suami tidak halal meninggalkan jimak selama lebih dari empat bulan. Sebenarnya hal tersebut tidak dibatasi dengan ketentuan waktu, bahkan wajib atas suami menyetubuhinya sampai istri merasa cukup untuk itu, selama jimak tersebut tidak membahayakan badannya atau menyibukkannya dari pekerjaannya. Akan tetapi banyak para suami melalaikan hak...

Menggunakan Pil Pencegah Hamil Tanpa Izin Suami

Keluarga Dakwah - Pada dasarkan kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azal (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 3/156. Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, "Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azal suami tanpa izin isterinya." (Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215) Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, "Al-Qadhi berkata, 'Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak." (Kasyaful Qana', 2/96) Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan pada dokter...

Tahanlah Anak-anakmu Saat Malam Menjelang

Keluarga Dakwah - Tahanlah Anak-anakmu Saat Malam Menjelang Sejumlah hadits shahih terkait dengan adab yang satu ini. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا ،  وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ "Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka lepaskan mereka. Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesu...

Walimah Dalam Islam

Keluarga Dakwah - Walimah Dalam Islam Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Abdurrahman bin Auf “Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun Alaih) Al-Azhari mengemukakan, kata al-walimah itu diambil dari kata aulama yang merupakan jamak, karena adanya dua orang yang sedang bertemu.” Hukum Walimah Ada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Syaikh dan Thabrani dari hadits Abu Hurairah ra, sebagai hadits marfu’, “ Walimah itu merupakan hak sekaligus sunnah. Barangsiapa yang diundang menghadirinya lalu ia tidak menghadirinya, berarti ia telah berbuat maksiat.” Yang Boleh Dikerjakan dalam Walimah Al-Qadhi Iyadh mengemukakan, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimum maupun minimum untuk acara walimah, meski hanya diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun, maka yang demikian itu dibolehkan. Yang disunnahkan bahwa acara itu diadakan sesuai dengan keadaan suami. Hukum Menghadiri Wa...

Menikah Sebelum Berakhirnya Masa Iddah

Keluarga Dakwah - Akad nikah yang dilakukan sebelum masa iddah berakhir  adalah batil, kedua mempelai wajib dipisahkan, kemudian harus menyempurnakan masa iddah dari suami yang pertama. Disebutkan dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah (29/346) : “Para ahli fikih bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menikahi wanita yang masih berada pada masa iddah dengan semua penyebabnya, karena dicerai, atau karena suaminya meninggal dunia, atau karena dipisahkan atau karena adanya syubhat, baik talak yang masih bisa rujuk (raj’iy) atau talak tidak bisa rujuk (bain), baik bain sugro maupun bain kubro. Yang demikian itu untuk menjaga percampuran nasab satu sama lain, menjaga hak dari suami sebelumnya. Jika akad nikah dilakukan pada masa iddah maka solusinya wajib dipisahkan kedua mempelai tersebut, mereka berhujjah dengan firman Allah –Ta’ala-: ( ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله )   “Dan janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebel...