Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

Keluarga Dakwah - Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat berikut : “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim”. [Al Baqarah:229]. Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’a...

Mensyukuri Kebaikan yang Diberikan Suami.

Keluarga Dakwah - Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah Ta'ala. Seselesainya dari Shalat Kusuf (Shalat Gerhana), Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat: وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لـِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Ra...

Hukum Suami Melakukan 'Azl

Keluarga Dakwah - ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu. Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaru...

Mendidik Tanggung Jawab Pada Anak

Keluarga Dakwah - Mendidik tanggung jawab sesungguhnya dapat dilakukan bahkan di usia masih sangat kecil yaitu balita. Ustadz Abdul Hakim dalam bukunya “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti” membagi usia anak-anak menjadi dua tahapan, yaitu sebelum tamyiz dan sesudah tamyiz. Tamyiz secara bahasa bermakna membedakan di antara sesuatu dan anak-anak yang yang telah dapat membedakan sesuatu dengan baik terutama di dalam hal-hal yang membahayakan dirinya dinamakan mumayyiz. Masih dalam kitabnya, Ustadz Abdul Hakim berkata, “Pendidikan yang terbaik bagi anak sebelum dan sesudah tamyiz dengan jalan mendengar dan melihat kepada sesuatu yang baik dan terbaik menurut agama dan bukan menurut akal fikiran dan adat-adat manusia yang menyalahi agama yang mulia.” Dan berdasarkan kenyataan yang ada, pendidikan tanggung jawab ini memang dapat dilakukan bahkan ketika anak masih dalam usia kanak-kanak. Tentu saja ukuran kemampuannya berbeda-beda. Tetapi pendidikan ini dapat dimulai dari...

Mempertimbangkan Maslahat dalam Menjatuhkan Talak

Keluarga Dakwah - Perceraian terkadang dibutuhkan oleh sepasang suami-istri karena kemaslahatan akan lebih mereka dapatkan daripada mempertahankan mahligai rumah tangga mereka. Melalui petunjuk al-Qur`ân dan Sunnah, Islam menetapkan ketentuan-ketentuan dalam talak yang akan mewujudkan maslahat bagi mereka dan menjauhkan madharat dari mereka. Inilah ketentuan-ketentuan terbaik dalam talak yang berlandaskan al-Qur`an dan Sunnah dalam persoalan tersebut. Salah satu ketentuan talak dari Al-qur'an dan sunnah adalah Mempertimbangkan maslahat dalam menjatuhkannya, setelah memikirkannya dengan penuh kesadaran dan mengambil pandangan dua penengah dari kedua belah pihak. Al-Qur`ân telah menunjukkan disyariatkan hal tersebut tatkala muncul perpecahan antara suami-istri dengan mengutus dua penengah dari keluarga mereka berdua, yang lebih mengutamakan memperbaiki hubungan pasangan suami-sitri sehingga mereka berdua padu kembali daripada bercerai dan terjadinya talak. Dua penengah ini...

Nasihat Untuk Suami-Isteri

Keluarga Dakwah - Nasihat Untuk Suami-Isteri Nasihat Untuk Suami Wahai para Suami!! 1. Apa yang memberatkanmu –wahai hamba Allah– untuk tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ?!! 2. Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau melihat isteri dan anak-anakmu?!! Engkau akan dapat pahala?!! 3. Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh” agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan?!! 4. Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?!! 5. Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau berdo’a: ”Ya Allah!! Perbaikilah isteriku, dan curahkan keberkahan padanya.” 6. Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan shadaqah?!! Nasihat Untuk Istri Waha...

Saat Suami Tertarik Wanita Lain

Keluarga Dakwah - Bagaimana pria muslim menghadapi godaan tertarik wanita lain? Berikut ini nasehat Ibnu Jauzi dalam kitab  Shaidul Khatir: “Terkadang seorang pria melihat seorang wanita yang ia merasa wanita itu lebih cantik dari istrinya. Dalam benaknya, yang muncul hanya hal-hal yang indah dan menarik dari wanita itu. Pikirannya hanya berisi sisi-sisi baik wanita itu. Lalu ia pun berusaha menikahinya. Jika keinginannya itu tercapai, wanita itu telah menjadi istrinya, ia pun mulai melihat kekurangan yang selama ini tidak tampak dan tak pernah terpikirkan. Ia pun kemudian merasa bosan. Ada penyesalan. Ternyata istri kedua ini agamanya kurang bagus, atau cintanya jauh dari sempurna, atau kurang bisa mengurus rumah tangga. Sehingga apa yang tadinya dibayangkan tenggelam oleh kekurangan yang kini tampak nyata. Karena itu, seyogyanya pria berakal itu konsentrasi pada istrinya saja. Ia meminta dan memfasilitasi istri untuk mempercantik diri. Setelah itu pejamkan mata dari me...

Menyelamatkan Generasi Dari Syirik Jimat

Keluarga Dakwah - Wahai Orang tua, ketahuilah bahwa dosa yang paling besar dan tidak akan Allah ampuni adalah dosa kesyirikan. Sehingga sebagai seorang pendidik, kita harus memprioritaskan pembinaan tauhid pada anak-anak kita daripada yang lain. Jimat atau tamimah pada masa jahiliyah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil atau binatang dengan maksud untuk menolak ‘ain. Namun hakikat jimat tidak terbatas pada bentuk dan kasus tertentu akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun dan bagaimanapun cara pakainya. Ada yang terbuat dari bahan kain, benang, kerang maupun tulang baik dipakai dengan cara dikalungkan, digantungkan, dan sebagainya. Tempatnya pun bervariasi, baik di mobil, rumah, leher, kaki, dan sebagainya. Hukum Jimat Pertama, jimat yang tidak bersumber dari Al-Qur’an. Jimat jenis inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dalam perbuatan syirik besar kare...

Menikah dan Pilihan

Keluarga Dakwah - Apakah kita memilih untuk menikah atau tidak? Dengan siapa kita akan menikah? Sertiap kita pasti mendambakan pernikahan yang barokah, karena pernikahan adalah ibadah yang sangat panjang. Ada 2 hal yang mesti ita perhatikan. Yang pertama adalah ilmu. Bertindak sebagai referensi tindakan, ilmu akan menyediakan berbagai pilihan untuk dijalani dalam kehidupan. Ketersediaan ilmu yang memadai tentu akan memudahkan kita menjalani kehidupan berkeluarga dengan baik. Pada keinginan kita untuk menjadikan pernikahan sebagai ibadah kepada Allah, pada keinginan kita untuk menjadi tim yang kompak guna menghadapi berbagai persoalan dan keadaan yang nanti akan muncul. Terutama ilmu tentang hak dan kewajiban agar keseimbangan yang menentramkan bisa diraih. Menikah berarti harus siap berbagi, sebab kita tak lagi sendiri. Yang kedua, memilih pasangan yang memiliki keshalihan. Kondisi mental yang siap mengutamakan ridha Allah di atas kepentingan pribadi disertai energi yang...

Tidak Mengizinkan Orang yang Tidak Disukai Suami Masuk ke Rumahnya

Keluarga Dakwah - Termasuk hak suami yang menjadi kewajiban isterinya adalah tidak mempersilahkan seseorang yang tidak disukai suaminya untuk masuk ke rumahnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه ( رواه البخاري، رقم 4899 ومسلم، رقم  1026) “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sampingnya kecuali dengan izinnya, dan tidak mengizinkan (seseorang masuk) ke rumahnya kecuali atas izinnya.” (HR. Bukhari, no. 4899, Muslim, no. 1026) Dari Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwas, bapakku telah menyampaikan kepadaku bahwa beliau ikut melakukan haji wada bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau mengucapkan pujian kepada Allah lalu memberikan peringatan dan nasehat. Kemudian beliau berkata, َاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنّ...

Hukum Jika Salah Seorang Suami Istri Masuk Islam

Keluarga Dakwah -  Keterangan Imam asy-Syafii,, إذا كان الزوجان مشركين وثنيين أو مجوسيين عربيين أو أعجميين من غير بني إسرائيل ودانا دين اليهود والنصارى أو أي دين دانا من الشرك إذا لم يكونا من بني إسرائيل أو يدينان دين اليهود والنصارى فأسلم أحد الزوجين قبل الآخر وقد دخل الزوج بالمرأة فلا يحل للزوج الوطء والنكاح موقوف على العدة Apabila ada suami istri yang musyrik, atau penyembah berhala, atau orang Arab beragama Majusi, atau non-Arab yang bukan Bani Israil dan beragama Yahudi atau Nasrani, atau agama musyrik apapun, dan dia bukan Bani Israil, kemudian salah satu masuk Islam, sementara yang lain masih beragama sebelumnya, dan telah terjadi hubungan badan, maka (ketika salah satu masuk Islam) sang suami tidak lagi boleh melakukan hubungan badan denagn istrinya. Dan status nikahnya menggantung selama masa iddah. (al-Umm, 5:48). Kemudian Imam asy-Syafii menjelaskan batasan iddahnya, وعدتها عدة المطلقة Masa iddahnya sama dengan iddah wanita yang ditalak. (al-Umm, 5...

Berbuat Adil dalam Pemberian Kepada Anak

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tua untuk berbuat adil berkaitan dengan hadiah yang diberikan untuk anak-anak mereka. Akan tetapi,jumhur (mayoritas) ulama memaknai perintah ini sebagai perintah anjuran (sunnah),bukan perintah yang bersifat wajib. Sebagian ulama, di antaranya adalah Thawusbin Kaisan, Sufyan ats-Tsauri,Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Imam Bukhari, dan Ibnu Hazm rahimahumullah, berpendapat bahwa perintah tersebut adalah perintah wajib. Para ulama yang berpendapat wajib menyandarkan kesimpulan mereka dari hadits yang diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dimana beliau berkata ketika sedang berkhutbah di atas mimbar, أَعْطَانِي أَبِي عَطِيَّةً، فَقَالَتْ عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لاَ أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أَعْطَيْتُ ابْنِي مِنْ عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً، فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يَا رَس...

Suami Berkata Pergilah, Apakah Jatuh Talak

Keluarga Dakwah - Kata 'pergi' merupakan salah satu redaksi talak yang tidak tegas menurut jumhur fuqoha. Maka mengucapkan lafaz tersebut tidak menyebabkan jatuh talak, kecuali jika disertai niat talak. Sebagian ulama mazhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa kalimat tersebut termasuk kata talak yang bersifat tegas. Jika seorang suami berkata kepada isterinya, 'pegilah' maka talaknya jatuh. Ketika itu alasannya bahwa dirinya tidak niat talak tidak diterima, kecuali ada petunjuk bahwa dia tidak menghendaki talak. Seperti ucapannya, 'pergilah' setelah dia memerintahkan untuk segera berangkat ke ladang. Ibnu Hajar Al-Makky  dari kalangan Syafiiah berfatwa bahwa 'pergilah' merupakan kata kiasan, sebab berasal dari kata (سرح) tanpa tasydid, bukan (سرّح) dengan tasydid. Ar-Ramli dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, 6/429 menyebutkan bahwa tidak diterima alasan seorang suami yang menyatakan kata talak bahwa dirinya tidak bermaksud menceraikannya, kecuali ...

Berapa Lama Madu Pernikahanmu

Keluarga Dakwah - Berapa Lama Madu Pernikahanmu? Saya menyalahkan seorang yang menikah, dan nikahnya diikat dengan bulan madu. Bulan madu kan hanya sebulan, untuk apa menikah jika madunya hanya sebulan? Seharusnya kita bisa merasakan bulan madu seumur hidup.  Bulan madu itu asalnya dari mana? Itu bukan dari Islam. itu diambil dari kata Honey Moon. Bulan madu itu bisa dilakukan kapan pun, termasuk mereka yang sudah berumur tua. Jika mau belajar dari saya, insya Allah. Banyak hal yang kita tidak temukan di buku. kita sudah membaca puluhan bahkan mungkin ratusan buku tentang pernikahan keluarga, namun banyak yang tidak terungkap dalam buku. Dan itu semua dapat kita peroleh dari pengalaman. Indahnya pengalaman melebihi indahnya yang ada di buku. Ada sesuatu yang berat bagi ibu-ibu padahal di situlah letak keindahan. Apa itu? Nasihat  Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam kepada Fathimah az-Zahra’ tatkala hendak menikah, dan ini bisa menjadi nasihat set...

Bicara yang Tenang

Keluarga Dakwah - Tips Rumah Tangga Bahagia ke 30 dari buku 99 Tips Rumah Tangga Bahagia adalah bicara yang tenang.  Di antara rambu-rambu dalam berbicara adalah rendahkan suara dan berbicara dengan tenang. Seyogyanya suami istri melazimi rambu-rambu tersebut, khususnya saat memanggil, memprotes sesuatu, atau saat bertikai. Saat suami istri melazimi adab mulia ini maka akan tumbuh berbagai manfaat, di antaranya; mangikuti syariat dalam adab komunikasi, di sisi lain akan mampu saling memahami antar keduanya. Di sini juga berperan membantu anak terdidik dan hidup di suasana tenang, lembut, dan cinta. Allah Ta’ala berfirman: وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الأصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ  “Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” Imam Al-Qurthubi berkata, ”Ayat ini berisi adab yang Allah Ta’ala ajarkan dengan tidak berteriak di hadapan orang lain, baik u...

Suami Istri Masuk Islam, Haruskah Mengulangi Akad Nikah?

Keluarga Dakwah - Suami Istri Masuk Islam, Haruskah Mengulangi Akad Nikah? Jika suami isteri kafir masuk Islam secara berbarengan, maka akad nikah sebelum keduanya masuk Islam, adalah sah dalam pandangan syariat Islam. Demikianlah pandangan seluruh madzhab tanpa ada perbedaan pendapat lagi (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39; Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52; As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296; Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam (Ahkam Nikah Al-Kuffar ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah), hal. 39 & 42).             Jadi, akad nikah suami isteri sebelum masuk Islam adalah sah menurut syara’, meskipun keduanya dahulu menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Sebab pada masa Nabi SAW telah banyak suami isteri yang masuk Islam dan Nabi SAW telah mengesahkan pernikahan mereka sebelum masuk Islam dengan taqrir-nya (persetujuannya), tanpa menanyakan lagi syarat-syarat nikah menurut Islam kepada mereka...

Ayah Ibu, Jangan Ajarkan Anakmu dari Tathoyyur

Wahai ibu… kasihanilah anakmu dan keluargamu. Sungguh dengan terbiasa melihat dan mendengar sebuah kejadian dikaitkan dengan kejadian lain padahal kejadian tersebut atas kehendak Allah, maka akan mengendap dalam benak mereka perbuatan-perbuatan yang tidak lain merupakan tathoyyur. Padahal tidaklah tathoyyur itu melainkan termasuk kesyirikan. Apakah kita hendak mengajarkan kepada anak kesayangan kita dengan kesyirikan yang merusak fitrah tauhid kepada Allah?  Tathoyyur Tathoyyur atau thiyaroh secara bahasa diambil dari kata thair (burung). Hal ini dikarenakan tathoyyur merupakan kebiasaan mengundi nasib dengan menerbangkan burung; jika sang burung terbang ke kanan, maka diartikan bernasib baik atau sebaliknya jika terbang ke kiri maka berarti bernasib buruk. Dan tathoyur secara istilah diartikan menanggap adanya kesialan karena adanya sesuatu (An Nihayah Ibnul Atsir 3/152, Al Qoulul Mufid Ibnu Utsaimin, 2/77. Lihat majalah Al-Furqon, Gresik). Walaupun pada asalnya anggapa...