Imām Al-Munawīy رحمه الله تعالى berkata, “Ibnul Munkadir pernah berucap dalam doanya...
اللَّهُمَّ قَوِّ ذَكَرِي، فَإِنَّه منفعة لِأَهْلِي.
"Ya Allah, kuatkanlah dzakarku, karena hal itu bermanfaat untuk istriku..."
Beliau meminta kekuatan pada dzakarnya, hal ini agar ia dapat memenuhi kewajiban yang merupakan hak istrinya, bukan sekedar melampiaskan syahwatnya, karena syahwat perempuan itu ada pada laki-laki, maka jika sang suami mengabaikannya, khawatir sang istri akan terjatuh pada zina...”
[Kitab Faidhul Qodīr Syarah Al-Jāmi’ As-Shaghīr, 4/142]

Komentar
Posting Komentar