Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyuk termasuk kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadis menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyuk dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadis adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadis itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”.
Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut) mengakibatkan hati seseorang tidak konsentrasi di dalam shalat dan khusyuknya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat), maka dihukumi makruh. Namun, bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda)". (Syarh Shahih Muslim, 5: 46).
https://whatsapp.com/channel/0029Vb3LMJ04o7qU6eFKpE11
━━━ === ❀✿❀ === ━━━
🖌 Cinta Keluarga Sakinah
Komentar
Posting Komentar