Langsung ke konten utama

Waktu Minimal Untuk Beri'tikaf

Waktu Minimal Untuk Beri'tikaf
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan waktu minimal untuk beri'tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sebentar saja. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad. Silahkan lihat, Ad-Dur Al-Mukhtar, 1/445, Al-Majmu’, 6/489. Al-Inshof, 7/566.

An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/514 mengatakan, “Adapun waktu  minimal i'tikaf, pendapat yang kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah  cukup diam di masjid.  Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun sejam atau sebentar saja.”

Mereka berdalil akan hal ini dengan beberapa dalil,

1.      Bahwa i'tikaf dari sisi bahasa adalah tetap di suatu tempat. Hal ini bisa dalam waktu lama maupun sedikit. Dalam syariat juga tidak ada ketentuan waktu tertentu. Ibnu Hazm berkata, “I'tikaf dalam sisi bahasa adalah tinggal, maka setiap orang yang tinggal di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah termasuk I'tikaf. Baik waktunya sedikit maupun lama. Karena Al-Qur’an dan Sunah tidak mengkhususkan bilangan dan waktu tertentu.” Al-Muhalla, 5/179.

2.      Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu’anhu berkata,

إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف

“Sesungguhnya aku berdiam sesaat di dalam masjid. Dan saya tidak berdiam kecuali untuk beri'tikaf."

Ibnu Hazm berdalil dengan ini dalam kitab Muhalla, 5/19 dan disebutkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari dan beliau tidak berkomentar. Kata As-Saa’ah adalah bagian dari waktu bukan satu jam yang dikenal sekarang yaitu enam puluh menit.

Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.

Syekh Ibnu Baz dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, 15/441 mengatakan, “I'tikaf adalah berdiam di masjid karena taat kepada Allah Ta’ala. Baik waktunya lama atau sebentar. Karena sepengetahuan saya, tidak ada yang menunjukkan penentuan sehari tidak juga dua hari. Atau lebih dari itu. Dan ia adalah ibadah yang dianjurkan kecuali kalau dia nazar sehingga menjadi wajib karena nazarnya. Dan bagi wanita dan lelaki (hukumnya) sama.” .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)