Langsung ke konten utama

Calon Suami Sekaligus Sebagai Wali dalam Pernikahan, Sahkah?

Calon Suami Sekaligus Sebagai Wali dalam Pernikahan, Sahkah?
Keluarga Dakwah - Hal ini hanya terjadi jika wali seorang wanita adalah anak laki-lakinya paman dari jalur bapak dan dia ingin menikahinya, maka hal tersebut tidak masalah jika dia mau menerimanya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Seorang wali dari wanita yang dia boleh menikahinya adalah anak laki-laki dari paman jalur bapaknya, tuannya, hakim atau penguasa dengan syarat jika wanita tersebut mau menikah dengannya, maka silahkan saja”. (Al Mughni: 7/360)

Dalam kondisi seperti itu maka dia boleh menikahkan dirinya sendiri dan wanita tersebut karena dia sebagai walinya dengan mengatakan: “Saya telah menikah dengan anda” atau “saya menikahkan diri sendiri dengan fulanah” atau dengan ungkapan lain yang serupa. Dan tidak membutuhkan jawaban: “Saya terima”; karena seorang wanita tidak berhak terlibat langsung dalam akad nikah tidak untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, namun walinya yang mengakadkan.

Wali tersebut juga boleh mewakilkan perwaliannya kepada seseorang, baik wakil tersebut sebagai penghulu atau tidak. Maka wakil tersebut mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan fulanah”, sedangkan dia (wali aslinya) menjawab: “Ya, saya terima”. Maka dengan ini akad nikah dianggap sah. Kedua opsi tersebut pernah dilakukan oleh para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-.

Imam Bukhori –rahimahullah- berkata:

“Bab Jika seorang wali menjadi mempelai laki-lakinya, Mughirah bin Syu’bah telah menikahi seorang wanita, yang dia sendiri adalah orang yang paling berhak atas wanita tersebut (sebagai walinya). Maka dia menyuruh seseorang untuk menikahkan dengannya”

Abdurrahman bin Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qaridz: “Apakah anda menyerahkan urusan anda kepada saya ?, dia berkata: “Ya”. Dia menjawab: “Berarti saya telah menikahi anda”.

‘Atha’ berkata: “Agar disaksikan bahwa saya telah menikahi anda atau agar salah seorang dari kerabat anda diminta (untuk menikahkan)”.

(Al Baani menshahihkan riwayat Mughirah bin Syu’bah dan Abdurrahman bin Auf –radhiyallahu ‘ahuma- dalam Irwa’ul Gholil: 1854-1855)

Namun sebagian ulama berpendapat, Ia tidak boleh mewakili dua pihak sekaligus, tetapi ia harus mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan dirinya dengan wanita tersebut dengan izinnya.

Sumber: Diringkas dari Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)