Langsung ke konten utama

Istri Mengakui Berzina dan Hamil dari perzinahan, Namun Sang SuamiMemaafkan. Bagaimana Status Anaknya?

Istri Mengakui Berzina dan Hamil dari perzinahan, Namun Sang SuamiMemaafkan. Bagaimana Status Anaknya?
Keluarga Dakwah - Istri Mengakui Berzina dan Hamil dari perzinahan, Namun Sang Suami Memaafkan. Bagaimana Status Anaknya?

Para ulama telah berijma’ bahwa wanita yang berzina jika sudah menikah dan akhirnya mempunyai anak, namun suaminya tidak menolaknya dengan li’an (fiqih melaknat), maka anak tersebut dinisbahkan kepadanya, tidak kepada laki-laki yang berzina dengannya.

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ) رواه البخاري ( 1948 ) ومسلم ( 1457(.

“Anak seorang ibu (hasil zina dengan laki-laki lain), maka berada pada tanggungannya. Dan pezina terhalangi (dari nasabnya).””. (HR. Bukhori: 1948 dan Muslim: 1457)

Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata: “Pada saat datangnya Islam, maka Rasulullah –shallallahu ‘alai wa sallam- menyatakan bahwa zina adalah bathil; karena Allah telah mengharamkannya dan beliau pun bersabda:

: ( لِلْعَاهِرِ الحَجَرُ )

“Pezina terhalangi (dari nasabnya).”

Maka tidak ada di dalam Islam anak zina, semua para ulama juga menyatakan ijma’ akan hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadikan anak yang dilahirkan dari zina dinisbahkan kepada suaminya, sampai ia tolak dengan proses li’an (fiqih melaknat).

Ibnu Abdil Bar juga berkata:

“Banyak para ulama telah berijma’ bahwa wanita merdeka adalah tempat tidur setelah berlangsungnya akad nikah; karena memungkinkan untuk digauli dan hamil. Dan jika dengan akad nikah memungkinkan untuk digauli dan hamil, maka anak yang dihasilkan adalah miliki suami sahnya dan tidak bisa ditolak dengan klaim orang lain kecuali dengan cara fiqih li’an”. (At Tamhid lima fil Muatha’ minal Ma’anii wal Asaniid: 8/183)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Mereka semua melakukan ijma’ jika anak firasy (hasil jima’) itu lahir, kemudian ada yang mengklaimnya maka klaim tersebut tidak berlaku. Akan tetapi yang terjadi perbedaan di antara para ulama adalah jika dilahirkan dari wanita yang tidak berstatus sebagai istri”. (Al Mughni: 7/130)

Si Anak tidak dinisbahkan kepada laki- laki yang berzina dengan ibu anda tersebut, berarti dia juga bukan bapaknya, namun tetap ada konsekuensi hukum kepadanya, yaitu; laki-laki tersebut diharamkan menikah dengan saudari anda, ia juga tidak berhak memanggilnya bapak, dia juga tidak wajib menafkahinya, juga tidak saling mewarisi satu sama lain. (islamqa / Keluarga dakwah)

Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)