Langsung ke konten utama

Fasakh Dalam Pernikahan

Fasakh Dalam Pernikahan
Jalinan Keluarga Dakwah - Fasakh itu didefinisikan oleh al-‘Allamah Rawwas Qal’ah Jie, dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, sebagai tindakan pembatalan akad oleh pihak yang mempunyai hak, disertai dengan hilangnya seluruh konsekuensi akad. Jika mengacu kepada definisi ini, maka jelas, Fasakh bisa membatalkan akad nikah dengan segala konsekuensinya, baik kewajiban nafkah, ‘iddah maupun yang lain.

Fasakh itu sendiri bisa terjadi karena dua sebab: Pertama, cacat yang terjadi pada akad. Kedua, faktor yang muncul di tengah jalan, sehingga akadnya tidak bisa dipertahankan.

Mengenai faktor pertama, yaitu cacat yang terjadi pada akad:

1- Ketika akad nikah sudah terjadi, ternyata isteri yang dinikahi itu merupakan wanita yang haram dinikahi (Muharramat Min an-Nikah), maka akad nikahnya otomatis batal, atau Fasakhotomatis.

2- Jika salah satu pasngan suami-isteri dinikahkan saat masih kecil, kemudian setelah baligh, masing-masing boleh memilih untuk meneruskan hubungan suami-isteri, atau mengakhiri hubungan. Ini disebut Khiyar al-bulugh. Jika pilihan yang dijatuhkan oleh pasangan tersebut ternyata berpisah, maka keputusan ini disebut Fasakh.

Faktor kedua, faktor yang muncul di tengah jalan, sehingga akadnya tidak bisa dipertahankan:

1-  Jika salah satu pasangan murtad dari Islam, dan tidak kembali, maka akad nikahnya otomatis batal. Ini juga Fasakh otomatis, tanpa menunggu keputusan hakim.

2- Jika isteri masuk Islam, sedangkan sauminya masih Kafir, baik Ahli Kitab maupun Musyrik, maka akad nikahnya juga otomatis batal. Ini juga Fasakh otomatis, tanpa menunggu keputusan hakim. Tetapi, jika suaminya masuk Islam, sedangkan isterinya tetap Kafir, harus dilihat: Jika Kafirnya Ahli Kitab, maka akad nikahnya tetap sah. Tetapi, jika Kafirnya Musyrik, maka akadnya otomasi batal. Dalam hal ini, menurut Sayyid Sabiq, menunggu keputusan hakim, karena boleh jadi isterinya tidak mau berpisah. (Fiqh Sunnah)

Dua hadits ini adalah sebagai dalil atas fasakh dalam nikah yaitu:



  1. Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ka’ab bin Zaid a

عن كعب بن زيد رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج امرأة من بني غفا ر فلما دخل عليها فوضع ثوبه ووقعد عل الفراس ابصر بكشحها بياضا فانحا زعنالفراش ثم قا ل خذ ى عليك ثيا بك ولم يأ خذ مماانا هاشيأ . (رواه احمد والبيحقى

“Dari Ka’ab bin Zaid r.a. bahwasanya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam. pernah menikahi seorang perempuan Bani Gafar, maka tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah meletakkan kainnya, dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatan putih (balak) di lambungnya, lalu beliau berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata, “Ambillah kain engkau, tutupilah badan engkau, dan beliau tidak menyuruh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.” (H.R. Ahmad  dan Al Baihaqi)



  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab :

عن عمر رضيا الله عنه قال: ايما رجل تزوج امرأت و بها جنون او   ام اوبرص فمسها فلها صداقها كاملا وذلك لزوجهاغرم على وليها. (رواه مالك والشافعى

“Dari Umar r.a. berkata, “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan ,     lalu dari perempuan itu terdapat tanda-tanda gila, atau kusta, atau balak, lalu disetubuhinya perempuan itu, maka hak baginya menikahinya dengan sempurna. Dan yang demikian itu hak bagi suaminya utang atas walinya.” (H.R. Malik dan AS Syafi’i) 

Sumber: Fiqh Sunnah,  Al-Mughni (Ibnu Qudamah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)