Langsung ke konten utama

Wanita Yang Selesai Haid Mengqadha Shalat Yang Boleh Dijamak DenganShalat Lainnya

Wanita Yang Selesai Haid Mengqadha Shalat Yang Boleh Dijamak DenganShalat Lainnya
Keluarga Dakwah - Wanita Yang Selesai Haid Mengqadha Shalat Yang Boleh Dijamak Dengan Shalat Lainnya

Pertanyaan:

Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apabila wanita haidh telah suci misalnya pada pukul 4 sore kemudian ia mandi, apakah dia harus shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Ashar saja?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah Rabbsemesta alam, dan aku bershalawat dan memberi salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Amma ba’du

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai wanita haidh apabila telah suci sebelum keluar waktu shalat maka wajib atasnya melaksanakan shalat di waktu ia suci tadi. Namun mereka berbeda pendapat mengenai kadar waktu wajib sholatnya. Madzhab Hambali dan Syafi’I berpendapat apabila wanita suci dari haidhnya mendapatkan waktu dengan kadar takbiratul ihram maka wajib atasnya mengqadha shalat. Sedangkan madzhab maliki berpendapat bahwawanita yang telah suci dari haidhnya maka yang wajib atasnya untuk mengqadha shalat adalah jika ia mendapatkan waktu dengan kadar satu raka’at shalat.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai wajibnya qadha shalat yang boleh dijamak, seperti seandainya ada wanita haidh suci di waktu Ashar, maka apakah wajib atasnya mengqadha shalat zuhur? Ada dua pendapat para ulama :

Pendapat pertama, wanita itu wajib melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan dijamak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Tabi’in dan generasi setelah mereka dari par ulama madzhab.

Pendapat kedua, wanita ini hanya wajib melaksanakan shalat di waktu dia mengalami suci dari haidh itu saja. Ini adalah pendapat imam Hasan Al-Bashri, Imam Ats-tsauri dan Madzhab Abu Hanifah.

Pendapat kedua ini lebih kuat dari aspek pendalilan, karena waktu yang pertama (waktu Zhuhur) telah keluar bersamaan dengan kondisi wanita tersebut saat masih dalam keadaan haidh, sehingga tidak wajib ia mengqadhanya.

Akan tetapi,sikap yang lebih hati-hati adalah hendaknya wanita tersebut melaksanakan dua shalat apabila ia suci di akhir waktu. Hal ini dijelaskan sejumlah sahabat, di antaranya Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhum. Wallahu Ta’ala A’lam.

Tanya jawab bersama Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)