Langsung ke konten utama

Ayah Meminta Cerai untuk Putrinya

Ayah Meminta Cerai untuk Putrinya
Keluarga Dakwah - Dalam masalah ini ulama berselisih dalam dua pendapat.

Pendapat pertama, tidak sah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Zahiri, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا

“…Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri….” (Qs. Al-An’am: 164)

Juga berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسُّاقِ

“Sesungguhnya hak cerai hanya ada pada orang yang berhak menceraikan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa hak cerai hanya ada di tangan suami, dan tidak ada seorang pun yang boleh menceraikan seorang istri kecuali suaminya sendiri. Khulu’ termasuk talak (cerai) atau mirip dengan talak.

Pendapat kedua, seorang ayah boleh menuntut khulu’ untuk putrinya yang masih kecil. Ini adalah pendapat Malik dan satu riwayat dari Mazhab Hambali. Namun, saya tidak mengetahui dalil yang jelas yang mereka jadikan sebagai pegangan.

Ibnu Hazm rahimahullah merajihkan pendapat yang pertama. Ia berkata, “Seorang ayah tidak boleh menuntut khulu’ untuk putrinya yang gila, atau yang masih kecil, atau untuk yang lainnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا

“…Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri….” (Qs. Al-An’am: 164)

Juga firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu….” (Qs. An-Nisa`: 29)

Tuntutan khulu’ yang dilakukan baik oleh ayah kandung, orang yang menerima wasiat, atau penguasa untuk seorang anak perempuan baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, merupakan tindakan yang berada di luar wewenang mereka. Tentunya, tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan seorang suami yang memakan harta istri tanpa izin dari si istri berarti termasuk orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan perbuatan ini hukumnya haram. Wabillah at-taufiq.

Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)