Langsung ke konten utama

Meminta Pendapat kepada Wanita atas Lamaran Seorang Laki-laki

Keluarga Dakwah - Terhadap wanita yang masih kecil dan belum balig, ayah atau kakeknya berhak untuk menikahkannya tanpa harus meminta izin kepadanya terlebih dahulu, karena ia belum banyak memahami berbagai hal tentang pernikahan. Dan tidak diperbolehkan menikahkan anak yatim perempuan yang masih kecil sehingga ia balig dan memberikan izin.

Sedangkan terhadap wanita yang sudah balig dan janda, maka diharuskan meminta pendapat kepadanya tentang laki-laki yang melamarnya, dan ia harus mengucapkan secara terus terang setuju atau tidak. Jika ia dinikahkan dengan seorang laki-laki tanpa dimintai pendapatnya dan tanpa persetujuannya, maka akad nikahnya dianggap batal.

Adapun mengenai wanita balig yang masih gadis, maka sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa ada keharusan untuk meminta pendapat dan persetujuan kepadanya sebagaimana halnya kepada wanita janda mengenai laki-laki yang melamarnya. Persetujuannya bisa berupa perkataan secara terus terang atau dengan cara diam yang menunjukkan persetujuannya. Jika ia dipaksa oleh seeorang selain ayah dan kakeknya, maka akad nikah itu tetap sah, menurut sebagian ulama, dan menurut sebagian lainnya akad tersebut tidak sah. Dan yang benar adalah bahwa akad tersebut tidak sah.

Rasulullah saw bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai pendapat, dan tidak pula seorang gadis dinikahkan sehingga dimintai izin.”

Dalam hadits tersebut beliau menggunakan kalimat “dimintai pendapat” bagi janda, dan kalimat “dimintai izin” bagi gadis. Dengan demikian beliau membedakan antara keduanya, dimana permintaan pendapat itu artinya adalah musyawarah. Dalam hal ini, seorang wali memerlukan pemberian izin secara terus terang dari seoran janda, dan jika ia tidak menyetujuinya, maka pernikahannya tidak boleh dilaksanakan.

Berbeda dengan janda, seorang wanita yang masih gadis, izinnya boleh berupa ucapan atau sikap diam. Hal itu jelas berbeda dengan permintaan pendapat, yang harus diucapkan secara terus terang dan jelas.

Yang dimaksud dengan gadis yang oleh syariat diharuskan untuk dimintai izinnya jika hendak dinikahkan, adalah wanita yang sudah balig, karena tidak ada gunanya meminta izin kepada wanita yang masih kecil, sebab ia tidak memahami makna izin.

Ibnu Sya’ban mengatakan, “Hal itu perlu dikatakan kepadanya sebanyak tiga kali, ‘Jika engkau setuju, maka diamlah, dan jika tidak setuju maka bicaralah.'”

Sumber : Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 56 – 68

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)