Langsung ke konten utama

Menceraikan Istri Saat Nifas

Menceraikan Istri Saat Nifas
Keluarga Dakwah - Talak yang disyariatkan adalah talak seorang suami kepada isterinya dalam keadaan suci yang belum digauli. Apabila dia mentalqnya saat isterinya dalam keadaan haidh atau nifas, maka itu termasuk talak bid'i (bid'ah).

Para ahli fiqih berbeda pendapat soal talak bid'i. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak seperti itu jatuh. Sebagian berpendapat bahwa talak seperti itu tidak jatuh, karena dia adalah talak bid'i yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ (سورة الطلاق: 1)

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." (QS. Ath-Thalaq: 1)

Maksudnya adalah saat sang isteri berada dalam keadaan suci dan belum dijimak. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dan diikuti oleh sejumlah ulama.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 20/58, "Talak bid'I ada beberapa macam; Di antaranya seorang suami mentalak isterinya dalam keadaan haidh atau nifas atau dalam keadaan suci yang sudah digauli. Pendapat yang shahih dalam masalah ini adalah bahwa talak seperti itu tidak jatuh."

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Karena syariat Allah mengajarkan agar mentalak isteri dalam keadaan suci dari nifas dan haid dan dalam keadaan belum digauli suaminya pada masa suci dan inilah talak yang sesuai syariat, maka jika dia mentalaknya dalam keadaan haid, atau nifas atau dalam keadaan suci tapi sudah digauli, maka talak tersebut dinamakan talak bid'ah. Menurut pendapat yang shahih dari para ulama, bahwa talak seperti itu tidak jatuh. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." (QS. Ath-Thalaq: 1)

Maksudnya adalah sang isteri dalam keadaan suci tanpa jimak. Demikian perkataan para ulama dalam masalah talak terhadap isteri dalam masa iddah, yaitu hendaknya mereka ditalak dalam keadaan suci sebelum digauli, atau dalam keadaan hamil. Inilah yang disebut talak pada masa iddah (dapat menghadapi iddahnya secara wajar)." (hal. 44)

Lihat Fatawa Syekh Ibnu Baz, 21/286.

Dengan demikian, maka talak yang anda keluarkan kepada sang isteri tidak jatuh.

Wallahua'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)