Langsung ke konten utama

Kewajiban Mantan Suami Terhadap Anak Kandungnya


Keluarga Dakwah - Semenjak akad nikah dinyatakan sah oleh para saksi, saat itu pula suami mulai terbebani dengan kewajiban menafkahi istrinya. Kewajiban ini akan berakhir ketika telah terjadi perceraian antara keduanya dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Kemudian, semenjak ruh ditiupkan ke jasad janin yang ada dalam kandungan istrinya, saat itu pula suami mulai terbebani kewajiban untuk menafkahi anak yang menjadi darah dagingnya tersebut.

Cara menafkahinya adalah dengan memenuhi asupan gizi dan pemeliharaan kesehatan istrinya. Karena gizi dan kesehatan janin masuk melalui ibunya. Dari sini pula dibangun hukum wajibnya memberi upah menyusui anak. (Al-Muhadzab, 2/164; Nihayatul Muhtaj, 7/211; Al-Mughni, 9/288)

Perceraian sama sekali tidak menggugurkan kewajiban mantan suami untuk menafkahi anaknya.

Oleh sebab itu, hukum ini berdampak pada kasus perceraian bain atau talak bain yang terjadi saat istri dalam kondisi hamil.

Dalam kasus ini, menafkahi mantan istri dan menyediakan tempat tinggal untuknya hingga ia melahirkan menjadi kewajiban mantan suami yang harus ditunaikan. Para ulama sepakat akan hal ini. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/669; Jawahir al-Iklil, 1/604; Al-Qalyubi, 4/81; Al-Mughni, 7/606-608)

Allah berfirman,

وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ

“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Sampai pada pembahasan ini, ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih soal apakah suami tetap wajib menafkahi istri yang berbuat nusyuz kepada suami sementara dia dalam keadaan hamil. Pembahasan lebih detail silakan merujuk ke kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, al-Kuwaitiyah (16/274)

Dengan demikian, maka sebenarnya para ulama tidak membedakan hukum yang berlaku bagi seorang ayah terkait kewajiban menafkahi anak, baik ketika ayah tersebut belum menceraikan istrinya (ibu si anak), atau setelah menceraikannya.

 

Kapan Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Anak Kandungnya Berakhir?

Para Ulama sepakat bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anaknya yang masih kecil sampai anaknya menginjak baligh.

Ibnu Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ. وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ، وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ، فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

“Seluruh ahli ilmu yang kami belajar kepadanya berijmak wajibnya seorang ayah untuk memberi nafkah anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta, karena anak seseorang adalah bagian dari dirinya, ia adalah bagian dari ayahnya. Maka, sebagaimana wajibnya seorang ayah untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi bagian dari dirinya dan dirinya sendiri.” (Al-Mughni, 8/171)

Dasar hukum yang melandasi hukum wajibnya menafkahi anak adalah al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijmak.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak–anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (Ath-Thalaq: 6)

Ayat di atas secara eksplisit menerangkan wajibnya seorang ayah memberi upah jasa susuan untuk anaknya.

Dalam ayat lain disebutkan,

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233) {Dakwah.id}

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)