Langsung ke konten utama

Beberapa Larangan dalam Nikah

Beberapa Larangan dalam Nikah
Keluarga Dakwah - Beberapa Larangan dalam Nikah

1. Larangan Melamar Wanita yang Sudah Dilamar

Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,

“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin menjual atas jualan saudaranya dan tidak boleh melamar atas lamaran saudaranya, sehingga pelamar itu meninggalkannya.” (HR. Ahmad dan Muslim).

Di dalam kitab Fathul Baari, al-Hafizh menyebutkan, hujjah jumhur ulama bahwa yang dilarang adalah melamar atas lamaran, dan ia bukan merupakan syarat sahnya nikah sehingga ia tidak dapat membatalkan nikah. Dan wanita yang dilamar pun mempunyai hak untuk menolak lamaran setelah sebelumnya ia sempat menerimanya, demikian pula dengan walinya. Sebagaimana pelamar juga mempunyai hak untuk menarik lamarannya jika ia mendapatkan sesuatu yang tidak ia kehendaki.

2. Larangan Nikah Syighar

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah melarang nikah syighar. Dan yang dimaksud nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuanya dengan laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus menikahkan anak perempuannya dengannya. Dan antara keduanya tidak terdapat maskawin.” (Muttafaqun Alaih)

Syafi’i mengatakan, “Jika disebutkan mahar bagi keduanya atau bagi salah satu dari keduanya, maka yang demikian itu tetap sah, sedangkan maharnya batal. Dan bagi tiap-tiap dari keduanya mendapatkan mahar mitsil.

3. Larangan Nikah Mut’ah

Ibnu Hazm menyebutkan, “Nikah mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu dan dilarang dalam agama.”

Nikah ini pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah saw, namun kemudian Allah ta’ala menghapuskannya melalui lisan Nabi-Nya untuk selamanya. Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata,

“Rasulullah saw melarang nikah mut’ah dan juga daging keledai piaraan pada masa perang Khaibar.” (Muttafaqun Alaih).

4. Larangan Nikah Muhalil

Jika seorang wanita yang sudah ditalak tigak oleh suaminya, maka suaminya itu tidak dapat menikahinya kembali kecuali setelah ada laki-laki lain yang menikahi istrinya tersebut. Oleh karena itu, si suami menyuruh orang lain untuk menikahi istrinya yang telah ditalak tiga dengan tujuan agar ia dapat menikahinya kembali. Itulah yang disebut nikah muhalil dan itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Dari Ibnu Mas’ud ra, dari Nabi saw, beliau melaknat muhalil dan muhalal lahu. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ad-Darimi).

5. Larangan Melamar Wanita yang Sedang Menjalani Masa Iddah

Yang dimaksud dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah itu ada tiga macam:

Pertama, wanita yang menjalani iddah karena ditinggal mati suaminya.

Kedua, menjalani iddah karena dijatuhi talak tiga oleh suaminya.

Ketiga, menjalani iddah karena batalnya pernikahan disebabkan adanya suatu hal yang mengharamkan pernikahan mereka. Misalnya, satu susuan atau terjadinya li’an, dan lain-lain yang menyebabkan seorang wanita tidak boleh dinikahi seorang laki-laki.

Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)