Langsung ke konten utama

Suami Ringan Tangan (Suka Memukul)

Suami Ringan Tangan (Suka Memukul)
Keluarga Dakwah - Seorang suami tidak boleh memukul istrinya tanpa sebab yang dibenarkan oleh syari’at, seperti karena nusyuz (tidak taat) atau menentang perintahnya. Jika seorang istri melakukan nusyuz dan tidak taat kepada suaminya, maka suami boleh memukulnya, tentu setelah dinasehati terlebih dahulu, lalu tidak tidur bersama. Pukulan dibolehkan dengan syarat:

- Memukul dengan pukulan yang tidak sampai parah; karena tujuannya adalah sebagai peringatan dan memberi pelajaran, bukan karena balas dendam dan qishash.

- Hendaknya pukulan menghindari daerah wajah dan titik-titik yang rawan; karena tujuannya adalah pengajaran bukan sebagai perusakan.

- Suami hendaknya merasa yakin bahwa pukulan itu akan bermanfaat sebagai solusi dari nusyuz istrinya, kalau dia tidak yakin maka ia tidak boleh memukulnya.

Suami dan yang lainnya hendaknya mengetahui bahwa barang siapa yang memukul orang lain dengan cambuk tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia terkena ancaman pada hari kiamat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

) مَنْ ضَرَبَ سَوْطاً ظُلْماً ، اقتُصَّ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَة   

قال الهيثمي – رحمه الله - : رواه البزار والطبراني في " الأوسط " ، وإسنادهما حسن . " مجمع الزوائد " ( 10 / 353) ، وهو في الطبراني في " الكبير " ، وحسَّنه المنذري ، وصححه الألباني ، يراجع : " صحيح الترغيب والترهيب " ( 2291 )

“Barang siapa yang memukul dengan cambuk secara dzalim, maka ia akan diqisash pada hari kiamat”.) Al Haitsami –rahimahullah- berkata: Diriwayatkan oleh al Bazzar dan Thabrani dalam al Awsath, sanad dari keduanya hasan. Majma’ Zawaid: 10/353, hadits ini juga diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Kabir, dihasankan oleh al Mundzirin, dan dishahihkan oleh al Baani.

Jika suami memukul istri anda pada saat dia membangkang dan melakukan nusyuz, sesuai dengan syarat-syarat pukulan yang dibolehkan, maka di sinilah tidak diperbolehkan bagi istri tersebut untuk meminta cerai.

Sedangkan jika suami sudah terbiasa memukulnya tanpa sebab yang jelas, bahkan hanya karena berbeda pendapat, maka dalam kondisi seperti ini dia boleh menggugat cerai karena membahayakan. Para ulama telah berpendapat bahwa seorang istri boleh menggugat cerai suaminya jika dia memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan tanpa sebab yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam Syarh Mukhtashar Kholil al Khorsyi (4/9):

Dan jika seorang hakim telah menetapkan melalui bukti-bukti yang ada bahwa seorang suami telah membahayakan istrinya, padahal dia masih menjadi tanggung jawabnya, meskipun tingkat bahayanya tersebut terjadi hanya sekali, pendapat yang terkenal adalah seorang istri boleh memilih, jika dia mau dia tetap melanjutkan keutuhan rumah tangganya dengan kondisi seperti itu, atau kalau dia mau dia beleh mengajukan khulu’, berdasarkan hadits:

 لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak ada sesuatu yang membahayakan, dan tidak ada yang dibahayakan (oleh orang lain)”
Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)