Langsung ke konten utama

Yang Haram Dikumpulkan dalam Satu Perkawinan

 Yang Haram Dikumpulkan dalam Satu Perkawinan
Keluarga Dakwah - Yang Haram Dikumpulkan dalam Satu Perkawinan

Diharamkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan dua orang wanita bersaudara dalam satu pernikahan. Hal itu berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 23.

Diharamkan pula bagi seorang laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau ibunya dalam satu perkawinan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia bercerita, Rasulullah saw bersabda,

“Seorang wanita itu tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah ataupun bibi dari pihak ibunya.“ (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan para penulis kitab as-Sunan).

Dan jika seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang mempunyai anak perempuan, maka dibolehkan bagi anak laki-laki itu menikahi anak perempuan dari istri bapaknya. Hal itu berdasarkan riwayat yang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang mempunyai seorang anak perempuan, lalu anak laki-laki itu berzina dengan anak perempuan tersebut. Kemudian Umar bin Al-Khaththab ra menanyakan hal itu kepada mereka berdua, lalu keduanya mengakuinya, lalu Umar mencambuk keduanya dan menawarkan pernikahan kepada mereka berdua, tetapi anak laki-laki itu menolak. Umar menawarkan pernikahan tersebut karena antara keduanya tidak terdapat hubungan keturunan maupun penyusuan.

Jika ditanyakan bukankah jika bapaknya mempunyai anak lagi dari istrinya yang baru itu akan menjadi dua orang bersaudara, lalu bagaimana mungkin ia boleh menikah dengan suadara perempuan saudaranya itu?

Jawabannya adalah, yang tidak diperbolehkan adalah menikahi saudara perempuan kandung, sedangkan menikah dengan saudara perempuan saudaranya tetap dibolehkan. Jika masing-masing dari keduanya (bapak dan anak) mempunyai anak, maka anak bapaknya itu merupakan paman bagi anak dari anak laki-lakinya tersebut.

Sumber: Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 173.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

MELANGGAR KEHORMATAN TETANGGA ADALAH SALAH SATU DOSA YANG TERBESAR

  وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ الله ﷺ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.   Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?ʼ Beliau menjawab, ‘Saat kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.ʼ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.ʼ  Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?ʼ Beliau menjawab, ‘Berzina dengan istri tetanggamuʼ.” Muttafaqun ‘alaih (H.R. Al-Bukhari 4477 dan Muslim 86).

Punya anak istri, tapi gak mau nafkahin? Anda sehat,

  Itu bukan sekadar kelalaian, tapi dosa!  Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah sebuah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang berada dalam tanggungannya." (HR. Abu Dawud, hasan: Shahih At-Targhib)  Menafkahi keluarga bukan soal kemampuan finansial semata, tapi soal tanggung jawab, keimanan, dan kelapangan hati.  Jangan sampai sibuk cari pahala, tapi lupa bahwa di rumah, ada amanah yang sedang Anda zalimi.   Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, bukan hanya di luar — tapi juga di rumah. (Rumahku surgaku)