0


Keluarga Dakwah - Tidak boleh seorang wanita memprovokasi seorang lelaki beristri untuk menceraikan istrinya. Ini perkara yang telah diperingatkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاقَ أُخْتِها، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَها، فإنَّما لها ما قُدِّرَ لَها

“Tidak halal seorang wanita menuntut suaminya untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mengosongkan piringnya. Karena bagi dia sudah ada rezeki tersendiri yang ditetapkan oleh Allah” (HR. Bukhari no. 5152, Muslim no.1408).

Dalam riwayat lain:

ولا تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاقَ أُخْتِها لِتَكْتَفِئَ صَحْفَتَها ولْتَنْكِحْ، فإنَّما لها ما كَتَبَ اللَّهُ لَها

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi piringnya. Hendaknya ia tetap menikah. Karena sesungguhnya Allah sudah tetapkan rezeki kepadanya” (HR. Muslim no.1408).

Dalam riwayat lain:

وَلَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi bejananya” (HR. Bukhari no.2723).

Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani, beliau mengatakan:

الأخت: الضَّرَّة، وفيه من الفقه: أنَّه لا ينبغي أن تسأل المرأةُ زوجها أن يطلِّق ضرَّتها لتنفرِد به

“Yang dimaksud ‘saudari’ dalam hadits ini adalah dharrah (madu dalam poligami). Dan salah satu fikih dari hadits ini adalah tidak selayaknya seorang wanita memprovokasi suaminya untuk menceraikan istrinya yang lain agar ia bisa berduaan saja dengan suaminya itu” (Fathul Baari, 11/502).

Begitu juga berlaku bagi seorang gadis yang mensyaratkan menceraikan istrinya bagi lelaki yg hendak menikahinya

JALINAN KELUARGA DAKWAH

  ════ ❁✿❁ ════

Posting Komentar

 
Top