Keluarga Dakwah - Hukum Talak Bagi Wanita Hamil
Wanita hamil boleh ditalak kapan pun waktunya karena ia tidaklah mengalami haid lagi semasa hamil sehingga tidak ada patokan quru’ (haid). Bolehnya mentalak istri ketika hamil dapat dilihat dari beberapa dalil berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Jika masa hamil dikatakan memiliki masa ‘iddah berarti tidak diragukan lagi bolehnya mentalak wanita saat hamil.
Begitu pula tentang Ibnu ‘Umar yang mentalak istrinya ketika haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk kembali dan silakan ia mentalak ketika telah suci atau ketika hamil. Sebagaimana dalam hadits disebutkan,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً
“Perintahkan ia (Ibnu ‘Umar) untuk rujuk kemudian setelah itu silakan ia mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.” (HR. Muslim no 1471)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya mentalak istri ketika hamil yaitu setelah jelas hamilnya. Demikian pendapat Imam Asy Syafi’i. Ibnul Mundzir berkata bahwa demikian pendapat mayoritas ulama di antaranya adalah Thowus, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Siirin, Robi’ah, Hammad bin Abu Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid. Demikian pula pendapat pilihan Ibnul Mundzir. Pendapat ini pula dipegang oleh sebagian ulama Malikiyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa mentalak wanita saat hamil adalah haram. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa dalam pendapat lain, Al Hasan Al Bashri menyatakan makruh.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya mentalak wanita ketika hamil sebagaimana didukung dari hadits-hadits di atas. (Syarh Shahih Muslim)
Posting Komentar