Dewasa ini berkembang “tren” baru dalam iktikaf. Seseorang cukup beriktikaf malam hari selama 10 hari terakhir. Sementara siang harinya ia bekerja sebagaimana biasa. Bagaimana hukumnya? Apakah ia berhak mendapatkan pahala iktikaf?
Jawaban :
Insya Allah mereka mendapatkan pahala iktikaf sesuai dengan niat mereka. “Tren” seperti ini patut kita syukuri karena mereka menggabungkan dua kewajiban; bekerja mencari nafkah dan sunnah iktikaf. Orang- orang seperti ini jauh lebih baik dari pada mereka yang meninggalkan kewajiban mencari nafkah atau kewajiban-kewajiban lainnya “hanya” untuk mengejar I’tikaf yang hukumnya sunnah.
Hal ini lebih baik juga dari orang-orang yang hanya melakukan kewajiban mencari nafkah saja pada bulan Ramadhan dan tidak melakukan iktikaf sama sekali. Namun, bila kebutuhan nafkah sudah tersedia dan pekerjaan dapat ditinggalkan, menetap di masjid siang malam selama sepuluh hari terakhir adalah jauh lebih baik dan sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi saw. Wallahu Alam.
Tulisan: Buku Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa, DR Ahmad Zain An-Najah, Puskafi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar