Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Bila Cinta Suami itu Tulus, Maka Ia Akan Menjagamu Dunia Akhirat

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Bicara cinta kita cinta, mau sayang paling sayang itulah beberapa ungkapan manis kita kepada orang yang telah berbagi suka dan duka bersama mengarungi bahtera rumah tangga saat kita memutuskan untuk menikah mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sudah barang tentu kita paham konsekuensinya ketika memilih dia sebagai 'teman hidup’. Suami adalah aktor utama dalam Scenario Romantic ini, ia seperti nahkoda kapal yang mengarahkan kemana kapal akan berlabuh nanti, tentu tempat-tempat aman, indah dan banyak kebahagian yang menjadi tujuannya. Ia adalah pelindung bagi keluarganya, dunia dan akhirat. namun tidak sedikit kita jumpai bahwa pernikahan dijadikan sebuah ajang 'keren-kerenan', keren dihadapan manusia saja, lantas tabrak rambu-rambu syariat karena tidak sedikit...

Istriku Meremehkan Pergaulannya dengan Sepupu Laki-lakinya, BagaimanaHukumnya?

Isteriku berumur 43 tahun, sedangkan sepupunya berumur 33 tahun. Dalam berinteraksi istriku terlalu longgar dan memberikan perhatian lebih kepada sepupu laki-laki. Pernah dia bergadang dengannya hingga jam 3 malam, pernah pula dia memfotonya saat sepupunya tidur, bahkan pernah dia menciumnya. Saya pernah menasehati bahwa hal itu tidak dibolehkan agama. Dia mengatakan, ‘Dia seperti saudara laki-lakinya dan dia cuma sepupu saja tidak lebih dari itu. Hal ini menimbulkan masalah dan banyak perselisihan, khawatir terjadi perceraian. Saya mempunyai 5 anak. Apakah yang dilakukan istriku itu benar, tolong minta penjelasannya? Alhamdulillah Islam telah memberikan ketentuan cara interaksi antara lelaki dengan wanita non mahram. Diperintahkan menundukkan pandangan, diharamkan berduaan, dilarang berjabat tangan, diharuskan menutup seluruh tubuhnya, dilarang mendayu dalam bersuara. Hal inilah yang dapat menjaga kebersihan masyarakat, keselamatan keluarga dan menutup pintu kejelekan dan f...

Hukum Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Keluarga Dakwah - Hukum Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui jika khawatir akan keselamatan dirinya, maka keduanya boleh tidak berpuasa Ramadhan dan menqadha’ puasanya pada bulan lain. Berkata Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (3/80) : “ Kami tidak mengetahui perbedaan para ulama dalam masalah ini, karena keduanya dianggap seperti orang yang sakit yang khawatir terhadap keselamatan dirinya “ Tetapi para ulama berbeda pendapat jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin dalam kandungannya atau anak yang sedang disusuinya, serta tidak khawatir terhadap dirinya sendiri, apakah dia harus mengqadha’ puasanya saja, atau disertai dengan membayar fidyah ? Membayar Fidyah & Menqadha’ Puasa Pendapat Pertama : Keduanya harus menqadha’ puasa dan membayar fidyah. Ini pendapat shahih dalam madzhab Syafi’i dan perkataan Imam Ahmad. Berkata Abu Bakar al-Hashni asy-Syafi’i di dalam Kifa...

Membentengi Rumah dari Syaitan

Keluarga Dakwah - Membentengi Rumah dari Syaitan Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, memohon petunjuk-Nya, memohon ampunan-Nya dan kita berlindung kepada Allah Taala dari kejelekan diri kita dan keburukan amal-amal kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang dapat memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Taala telah menyatakan dalam firman-Nya: "Sesungguhnya syaithan adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh." (Al-Fathir: 6) Akan tetapi sangat disayangkan, sebagian besar manusia telah mengambil/menjadikan syaithan sebagai teman, sebagai kekasih. Mereka buka pintu-pintu rumah bahkan pintu-pintu kamar mereka untuknya, dan akhirnya mereka binasa ...

Berinfak dengan Harta Tercinta

Allah ta'ala berfirman dalam al-qur'an surat Ali imran ayat 92 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Ali Imran: 92). Menginfakkan harta yang sangat dicintai merupkanan syarat meraih kebajikan yang hakiki. Iman perlu dibuktikan dengan pengorbanan. Tidak ada bukti keimanan tanpa adanya pengorbanan. Semakin besar ia berkorban, entah dengan harta ataupun jiwa, semakin kuat pula keimananya. Sebaliknya, semakin pelit dan kikirnya seseorang, akan menunjukkan keimannya yang tipis terhadap akhirat. Bahkan Rasulullah SAW bersabda; لاَ يَجْتَمِعُ الشُّحُّ وَ اْلإِيْمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا “Sifat kikir dan iman tidak akan berkumpul dalam hati seseorang selama-lamanya.” (Al-Musnad, karya Ahm...

Sya'ban, Bulan Diangkatnya Amal

Keluarga Dakwah - Sya'ban, Bulan Diangkatnya Amal - Saat malam tiba, bulan sabit telah menghias langit. Begitu indahnya. Seakan ia mengumumkan kepada dunia: Ramadhan akan segera tiba. Dan diangkatlah amal-amalmu kepada-Nya. Dalam akuntansi, kita mengenal istilah tutup tahun buku. Itulah ketika pembukuan tahunan dilaporkan, jurnal diangkat. Pemerintah -selama ini- terkesan banyak program di akhir tahun; menyerap sebanyak-banyaknya anggaran yang tersedia. Perusahaan biasa menggenjot omset, memperbesar laba. Agar tutup tahun buku menjadi akhir yang manis bagi perjalanan. Lalu bagaimana dengan kita? Rasulullah memberikan contoh. Sang junjungan memberikan teladan. أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ ...

Hukum Merubah Penampilan

Allah memberi ketampanan kepada kaum lelaki dan kecantikan kepada kaum wanita dalam kadar yang terukur, masing-masing mendapatkan bagian cukup, semua laki-laki tampan dan semua wanita cantik. Di sisi lain, Allah tidak melihat manusia dari sisi penampilan lahir, ketampanan atau kecantikannya, akan tetapi kepada hatinya, karena bila tidak, maka untuk apa Allah melarang menikahi wanita musyrikah yang kecantikannya menakjubkan, untuk apa Allah memperingatkan terhadap orang-orang munafik yang bila kita melihat mereka, maka jasmani mereka akan menakjubkan kita? Namun, manusia tidak pernah merasa puas, tidak qana’ah, tidak menerima pemberian Allah yang satu ini, belum merasa cantik, sehingga mereka berusaha membuat diri mereka lebih cantik, sekali pun harus dengan keluar biaya yang tidak murah. Operasi kecantikan Operasi kecantikan yang dikenal pada zaman ini, yang diiklankan oleh budaya tubuh dan syahwat, misalnya membesarkan pinggul, memancungkan hidung, memperbesar payudara dan...

Hukum Menjual Barang Yang Masih Dikredit ?

Keluarga Dakwah - Orang yang membeli barang secara kredit dan belum lunas, mempunyai dua keadaan, Keadaan Pertama : dia mempunyai komitmen dan mampu membayar, serta diijinkan oleh pihak penjual pertama, maka dibolehkan baginya menjual barang  tersebut. Bentuk seperti ini sudah dilakukan para pedagang di pasar-pasar,  mereka menjual barang-barang yang dibelinya dari pihak lain, dan biasanya pembayarannya belum lunas. Keadaan Kedua : dia tidak mampu membayar utangnya, dan ada perjanjian dengan penjual pertama, jika mampu membayar sampai lunas, barang tersebut menjadi miliknya secara penuh, sebaliknya jika tidak mampu melunasi utang, barang tersebut akan diambil lagi oleh penjual pertama. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak boleh menjual barang tersebut, karena terkait dengan utang yang belum dibayarnya, penjual pertamanyapun tidak mengizinkannya. Contoh, seseorang membeli motor dengan kredit, dia tidak boleh menjualnya kepada orang lain sampai utangnya lun...

Hukum Janda Menikah Tanpa Wali

Keluarga Dakwah - Hukum Janda Menikah Tanpa Wali Seorang wanita, baik dia perawan atau janda tidak boleh menikah kecuali dengan izin walinya. Ini sesuai dengan hadist, أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ “ Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.” ( HR. Tirmidzi) Pada hadist di atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan “ Siapapun Wanita “ dan tidak membedakan antara perawan dan janda. Barang siapa yang membedakan antara keduanya harus mendatangkan dalil, dan memang tidak ada dalilnya, Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا " Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dari walinya, sedangkan perawan ditanya terlebih dahu...

Menyingkap Aurat Dihadapan Anak-anak

Keluarga Dakwah - Tidak dibolehkan menyingkap aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan). Karena Allah Ta'ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum balig di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam waktu yang tiga, sebagaimana firman Allah Ta'ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (سورة النور: 58) "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin ke...