Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Orang Tua yang Lalai Memperhatikan Anak

Keluarga Dakwah - Termasuk faktor terbesar yang menyebabkan terjadinya dekadensi moral pada anak-anak dan terbentuknya kepribadian yang buruk pada diri mereka adalah kurangnya perhatian kedua orang tua untuk mengajarkan akhlak yang mulia kepada si anak dan dikarenakan kesibukan mereka hingga tidak ada kesempatan untuk mengarahkan dan mendidik anak-anaknya. Apabila seorang ayah tidak lagi peduli terhadap tanggung jawabnya untuk mengarahkan dan mendidik serta mengawasi anak-anaknya, dan dikarenakan faktor tertentu, si ibu kurang menunaikan kewajibannya dalam mendidik si anak maka tidak diragukan lagi si anak akan tumbuh seperti anak yatim yang tidak memiliki orang tua, ia hidup bagai sampah masyarakat, bahkan suatu saat akan menjadi penyebab terjadinya kerusakan dan kejahatan di tengah-tengah umat. Kecuali Allah Ta’ala menginginkan hal lain. Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan, “Anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tua hingga ia menjadi miskin. Ak...

SANTUNAN KELUARGA MUSLIM DHU’AFA

Keluarga Dakwah - Jalinan Keluarga Dakwah melaksanakan santunan dhu'afa. Kegiatan yang diberi nama Santunan Keluarga Muslim Dhu’afa tersebut diselenggarakan pada Sabtu, 25 Mei 2019 di Kantor Jalinan Keluarga Dakwah di komplek Balai Dakwah Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur. Tujuan kegiatan ini selain untuk meringankan keluarga dhu'afa, juga untuk mempererat tali ukhuwah dengan warga sekitar. Sehingga keberlangsungan Dakwah pun akan terpelihara. Penerima santunan berjumlah 50 keluarga dhu'afa yang tinggal di sekitar kantor. Adapun santunan yang mereka terima berupa sembako terdiri dari beras, minyak goreng, kecap, dan ada pula makanan ringan. Program ini merupakan kegiatan lanjutan setelah kami melaksanakan santunan dan buka puasa bersama Anak-anak yatim dan Dhuafa. Kami ucapkan "Jazaakumullaahu khoiron" kepada para donatur yg telah menitipkan zakat, infaq, dan shodaqohnya.

Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta

Keluarga Dakwah - Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Dari Aisy...

Khulu’ (gugat cerai) yang Diharamkan

Pertama: Dilihat dari sisi pandang istri Jika istri meminta cerai tanpa ada sebab padahal rumah tangga berjalan baik, maka meminta khulu’ (menggugat cerai) kala itu dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229). Juga berdasarkan hadits dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْس...

Ucapan yang Baik

Keluarga Dakwah - Ungkapan dan pilihan bahasa yang baik saat bercengkerama, diskusi, menjawab, dan memanggil termasuk prinsip suksesnya interaksi antar sesama. Karena yang demikian itu adalah bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala, dan mendekatkan hati orang lain.  Pasangan suami-istri adlah pihak yang paling tepat untuk memperhatikan masalah ini, baik saat interaksi dengan pasangan, anak-anak, ataupun kerabat. Selain itu, wajib menghindari nada tinggi dan mengagetkan yang akan mengganggu dan tidak manfaat, pada hari kiamat ia juga akan dihisab karenanya. Allah Ta’ala berfirman:  وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا “Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: "Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. ...

Dibolehkah Menolak Ajakan Suaminya Di Bulan Ramadan?

Keluarga Dakwah - Bulan Ramadan adalah kesempatan yang agung bagi hamba yang beribadah untuk menambah ibadahnya. Dan bagi pelaku kemaksiatan, agar meninggalkan kemaksiatannya dan memperbaiki hubungan dengan Tuhannya Azza Wajalla dengan meninggalkan kemaksiatan dan memperbanyak ketaatan. Seharusnya seorang istri mengetahui bahwa suaminya mempunyai hak yang agung. Maka tidak dibolehkan mengabaikan hak-haknya. Dan dia tidak diperkenankan menolak hak suaminya yang seharusnya ditunaikan dibandingkan dengan ibadah sunah. Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا , وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ “Demi jiwa Muhammad yang ada di Tangan-Nya. Seorang istri belum menunaikan hak Tuhannya, sebelum dia menunaikan hak suaminya. Meskipun dia meminta dirinya dalam kondisi di dapur, maka dia (tidak...

Nyaman Bersamamu

Keluarga Dakwah -  Salah satu tugas penting suami adalah menyamankan hati anggota keluarganya atas berbagai persoalan yang datang menghadang. Bagaimana kesemuanya bisa dihadapi dengan pikiran jernih dan jiwa yang lapang, dalam dua bingkai utamanya, bersyukur ketika bersua dengan semua yang didamba, dan bersabar saat yang ada terasa menyesakkan dada. Selain karena apa yang datang tidak selalu sesuai harapan, juga banyak di antaranya tidak bisa ditolak sebab merupakan takdir Sang Pencipta. Penguatan akidah, pemaknaan kejadian, pelurusan pemahaman, pembelajaran kepasrahan, hingga pengambilan tindakan yang menyamankan sangatlah penting untuk dilakukan seorang kepala rumah tangga sebagai pemimpin yang bertanggung jawab. Hingga dalam apapun rencana Allah yang menghampiri, keluarga bisa sukses melewati dan mengatasinya. Syahdan, tahun 7 Hijriah, Rasulullah menaklukkan kaum Yahudi di Khaibar setelah sejumlah pertarungan yang sengit. Dan di antara para tawanan, terselib seorang wanit...

Menikah di Bulan Ramadhan

Keluarga Dakwah - Menikah di Bulan Ramadhan Jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: Alhamdulillah. Tidak terdapat larangan dalam syari’at untuk menikah di bulan Ramadhan disebabkan posisi bulan ini sebagai bulan Ramadhan. Tidak juga terlarang di bulan-bulan lainnya. Bahkan menikah itu dibolehkan di hari apa saja sepanjang tahun. Akan tetapi, orang yang berpuasa di bulan Ramadan wajib menahan diri dari makan, minum, dan jima’ dari sejak menyingsingnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Karena itu, jika ia mampu menahan diri dan tidak ditakutkan ia akan melakukan hal-hal yang dapat merusak puasanya, maka dia boleh menikah di bulan Ramadhan. Yang umum terjadi, seringnya orang yang ingin memulai kehidupan rumah tangga di bulan Ramadhan, tidak mampu bersabar untuk tidak mendatangi istri yang baru dinikahinya di sepanjang siang. Sehingga dikhawatirkan ia akan terjatuh pada hal-hal yang diharamkan dan melanggar kehormatan bulan yang mulia ini. Kemudian jadilah ia m...

Jangan Biarkan Iblis Ikut Membina Harta Dan Anak Kita

Keluarga Dakwah - Ketika Iblis diusir dari surga karena membangkang perintah Allah, dia diberi kesempatan untuk menyesatkan manusia untuk menjadi temannya di neraka Jahanam. Dia juga diberi kesempatan untuk memanfaatkan setiap harta dan anak yang dimiliki manusia agar menjadi propertinya. Allah berfirman, وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا “Bergabunglah dengan mereka (manusia) pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka” (QS. Al-Isra: 64). Ulama berbeda pendapat tentang bentuk bergabungnya iblis bersama manusia dalam hal anak dan harta. Al-Hafidz Ibnu Katsir menyimpulkan perbedaan tafsir tersebut dengan menyebutkan keterangan Ibnu Jarir at-Thabari, قال ابن جرير: وأولى الأقوال بالصواب أن يقال: كل مولود ولدته أنثى، عصى الله فيه، بتسميته ما يكرهه الله، أو بإدخاله في غير الدين الذي ارتضاه الله، أو بالزنا بأمه، أو بقتله ووأده، و...

Tidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan Rujuk

Keluarga Dakwah - Perlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah Ta’ala telah menyebutkan, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqa...

Onani dan bermesraan dengan istri sampai junub pada siang hari di bulan ramadhan

Keluarga Dakwah - Onani itu haram. Kalau dilakukan di bulan ramadhan maka lebih haram lagi. Onani dan bermesraan dengan istri dan menciumnya adalah merusak/membatalkan puasa. Bagi yang melakukan onani dia harus bertaubat kepada Allah. Dan mengqodho’ puasanya pada hari itu dan tidak bayar kafarat (denda). Karena kafarat itu hanya wajib bagi yang berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan. Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni: 4/ 363 berkata: “Kalau seseorang beronani dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan haram. Dan tidak membatalkan puasanya sampai keluar mani. Apabila keluar mani maka puasanya batal”. Beliau juga mengatakan, pada jilid 4 / 361: “Apabila mencium istrinya, lalu keluar mani, maka batal puasanya. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada perbedaan di antara para ulama dalam masalah ini”. Imam Nawawi dalam kitabnya al Majmu’: 6/ 439, mengatakan: “Apabila seseorang mencium dan bercumbu dengan istrinya, merabanya akan tetapi tidak sampai berhubung...

Meminta Maaf adalah Bahasa Gentle

Keluarga Dakwah - Meminta Maaf adalah Bahasa Gentle Meminta maaf setelah melakukan kesalahan termasuk perkara yang dianjurkan oleh Islam. Seyogyanya suami-istri mempraktekkan akhlaq mulia ini dalam kehidupan mereka berdua serta mendidik anak-anak dengannya. Tatkala salah seorang pasangan jatuh dalam kesalahan, hendaknya ia bersegera meminta maaf dan jangan menunda, supaya hati menjadi lunak, pintu setan tertutup, dan jurang pertikaian tidak meluas. Rasulullaah bersabda: “Setiap Bani Adam banyak salah, dan sebaik-baik yang salah adalah yang banyak bertaubat.” (Hasan, Shahih Al-Jami’) لَا يحلُّ لمسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَياَلٍ يَلْتْقَيِاَنِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بالسَّلَامِ “Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam, mereka bertemu yang satu berpaling ke sana dan yang satu berpaling ke sini. Dan yang terbaik diantara mereka adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam” . (Muttafa...

Menikah Di Bulan Ramadhan

Keluarga Dakwah - Dalam masalah muamalah, kaidah yang berlaku adalah semua dibolehkan, selama itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat.Termasuk diantaranya pernikahan. Yang menjadi landasan adalah Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan. لا يكره الزواج في شهر رمضان؛ لعدم ورود ما يدل على ذلك Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.  Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901. Hanya saja, ada dua catatan yang perlu diperhatikan bagi mereka yang menikah di bulan Ramadhan, Pertama, tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan. Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat. Namun jika ia khawatir tidak akan mampu menguasai diri...

Kiat Membimbing Anak dalam Menghafal Al-Quran

Keluarga Dakwah - Sesungguhnya pendidikan Agama di berikan kepada anak sejak dini (kecil), menghafal Al-Quran dan mengajarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkaran yang agung. Khususnya zaman sekarang, ketika banyak orang menyia-nyiakan (pendidikan) anak mereka atau anak-anak yang berada di bawah perwaliannya. Mereka juga disibukkan dengan perkara yang tidak bermanfaat untuk urusan akhirat, bahkan membahayakan mereka. Mereka ditautkan dengan tokoh-tokoh yang tidak pantas jadi teladan, seperti: aktor, atlet, dan penyanyi. Apalagi dalam mengisi bulan Ramadhan ini, merupakan satu waktu yang yang bagus untuk mengajak si kecil dan keluarga untuk mendekat dan mendalami Al-Qur'an. Selain mendapatkan pahala yang berlipat, mudah-mudahan diberi kemudahan untuk mendidik si kecil cinta al-Qur'an. Aamiin. Terkait bahasan tentang kiat menghafal Al-Quran, kami sarankan sebagai berikut: 1. Mulai membaca dan menghafal yang paling mudah, yaitu surat Al-Fatihah....

Apa Yang Dibolehkan Seorang Suami Terhadap Istrinya Di Siang Hari Ramadhan?

Keluarga Dakwah - Apa Yang Dibolehkan Seorang Suami Terhadap Istrinya Di Siang Hari Ramadhan? Suami dibolehkan tidur di samping istrinya di siang hari Ramadhan. Bahkan, seorang suami dibolehkan mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa selama tidak menyetubuhinya atau mengeluarkan mani. Al-Bukhari (1927) dan Muslim (1106) meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; ia berkata   كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لأرَبِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbunya dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang sangat mampu mengendalikan hasratnya.”  As-Sanadi menjelaskan: Kata “mencumbu” yang disebutkan di dalam hadis tersebut adalah menyentuh kulit istri dengan kulitnya, seperti menempelkan pipi ke pipi istri. Artinya, bersentuhan kulit, bukan berjimak.  Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa yang dibolehkan bagi suami yang be...

Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?

Keluarga Dakwah - Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub? Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan? Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi. Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin ...

Mahkota Cahaya Kelak di Akhirat Bagi Orang Tuanya

Keluarga Dakwah - Mahkota Cahaya Kelak di Akhirat Bagi Orang Tuanya Allah memberikan banyak keutamaan bagi para penghafal al-Quran, di dunia dan ahirat. Diantaranya mahkota cahaya kelak di akhirat bagi orang tuanya. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من قرأ القرآن وتعلَّم وعمل به أُلبس والداه يوم القيامة تاجاً من نور ضوؤه مثل ضوء الشمس ، ويكسى والداه حلتين لا تقوم لهما الدنيا فيقولان : بم كسينا هذا ؟ فيقال : بأخذ ولدكما القرآن Siapa yang menghafal al-Quran, mengkajinya dan mengamalkannya, maka Allah akan memberikan mahkota bagi kedua orang tuanya dari cahaya yang terangnya seperti matahari. Dan kedua orang tuanya akan diberi dua pakaian yang tidak bisa dinilai dengan dunia. Kemudian kedua orang tuanya bertanya, “Mengapa saya sampai diberi pakaian semacam ini?” Lalu disampaikan kepadanya, “Disebabkan anakmu telah mengamalkan al-Quran.” (HR. Hakim 1/756 dan dihasankan al-Abani). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah rad...

Belum Mandi Janabah Ketika masuk Waktu Subuh Pada Bulan Ramadhan

Keluarga Dakwah - Belum Mandi Janabah Ketika masuk Waktu Subuh Pada Bulan Ramadhan Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa. Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan, كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki ...

Bolehkah Hubungan Suami Istri Setelah Sahur?

Keluarga Dakwah - Bolehkah Hubungan Suami Istri Setelah Sahur? Ramadhan hampir datang, sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum seputarnya, agar memperoleh keutamaan dan dapat menjadikannya sarana menjadi orang yang bertakwa, sebagaimana disampaikan dalam firman-Nya (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183). Di antara hukum-hukum tersebut adalah hukum berhubungan suami istri setelah sahur. Tentang hal ini, Allah telah menjelaskan kebolehan berhubungan suami istri di malam hari sejak matahari terbenam sampai fajar subuh terbit dalam firman-Nya (yang artinya), “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campu...