Keluarga Dakwah - Talak yang Tidak Bisa Rujuk kecuali dengan Akad Baru Talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Talak ba-in dibagi dua: Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak ini hanya bisa terjadi pada talak pertama dan talak kedua. Kapan jatuh talak ba-in shugro? 1. Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia in...