Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Talak yang Tidak Bisa Rujuk kecuali dengan Akad Baru

Keluarga Dakwah - Talak yang Tidak Bisa Rujuk kecuali dengan Akad Baru Talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Talak ba-in dibagi dua: Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak ini hanya bisa terjadi pada talak pertama dan talak kedua. Kapan jatuh talak ba-in shugro? 1. Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia in...

Masa-Masa Sensitif

Keluarga Dakwah - Kondisi tubuh dan psikologi perempuan saat datang bulan termasuk masalah yang perlu diperhatikan suami. Yang mana perempuan akan merasakan nyeri di bawah perut, punggung, kepala, dan ia merasa terbebani, lemas, stres, dan perasaan labil. Dia juga mudah memberikan reaksi dan marah hanya karena sebab sepele. Karena itulah kita mendapati Allah Maha Adil lagi Maha Bijaksana telah mengatur kondisi perempuan; Allah mengizinkannya untuk meninggalkan shalat dan puasa, tidak boleh menceraikannya saat haid. Begitu pula Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memperhatikan kondisi itu dan tetap dekat dengan istri-istri dalam segala kondisi.  Atas dasar itulah hendaknya para suami memperhatikan kondisi, dan mendekati istri semampu mungkin, serta berinteraksi dengan baik selama mereka datang bulan. Aisyah rodhiyallaahu 'anha berkata, ”Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam dahulu memanggilku lalu aku makan bersama beliau, sedang aku dalam kondisi haid....

Bijiak Dalam Taat

Keluarga Dakwah -  Isteri yang bijak lagi cerdik adalah isteri yang serius mengagungkan (menghoramti) sesuatu yang dihormati Allah dan Rasul-Nya. Dan sang isteri itulah yang mampu memuiliakan suaminya dengan pemuliaan yang semestinya. Oleh sebab itu, hendaklah isteri bersungguh-sungguh mematuhi suaminya karena patuh masuk surga. Nabi saw. bersabda, ”Apabila, seorang isteri shalat lima waktu (dengan tekun), berpuasa (Ramadhan) sebulan penuh (terkecuali pada masa haidhnya atau ketika sakit, maka wajib baginya untuk mengqadha dihari-hari yang lain) menjaga kehormatannya dan ta’at kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (Shahih: Shahihul Jami’ no:660 dan al-Fathur Rabbani XVI:228 no:250). Wahai Muslimah yang tulus, perhatikan bagaimana Nabi saw. menjadikan sikap ta’at kepada suami sebagai dari bagian amal perbuatan yang dapat mewajibkan masuk surga, seperti shalat, puasa; karena itu bersungguh-sungguhla...

Menikahi Anak Perempuan dari Mantan Istri

Keluarga Dakwah - Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mencampurinya. Kemudian laki-laki tersebut menceraikan istrinya. Maka anak dari wanita itu menjadi mahram laki-laki tersebut. Baik anak wanita itu dari pernikahan sebelumnya atau pernikahan setelahnya. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya, “Saya menikahi seorang wanita kemudian menceraikannya, kemudian dia (mantan istri saya) menikah lagi dan memiliki seorang anak perempuan dari pernikahannya tersebut. Apakah aku menjadi mahram dari anak perempuan itu? Karena aku bukan lagi mahram dari ibunya yang telah aku ceraikan? Apakah hal ini juga berlaku pada talak pertama atau kedua? Atau hanya berlaku pada talak tiga?” Kemudian Syaikh bin Baaz menjawab, “Jika kamu telah mencampuri istrimu, maka anak perempuannya (istri yang telah kamu ceraikan) dengan suami setelah kamu adalah anak tirimu. Dan mereka menjadi mahram bagimu. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla ketika menjelaskan tent...

Apapun Jenis Kelamin Sang Anak Bersyukurlah

Keluarga Dakwah - Hendaklah setiap orang tua bersyukur dan ridha dengan rizki yang telah Allah Ta’ala berikan. Baik diberikan nikmat berupa anak laki-laki, maupun anak perempuan. Allah Ta’ala berfirman, يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50 “Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis anak laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya). Dan Dia menjadikan tidak memiliki keturunan (mandul), siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syuura [42]: 49-50) Di antara para Nabi ‘alaihis salaam, ada yang hanya memiliki anak perempuan, yaitu Nabi Luth. Ada yang hanya memiliki anak laki-laki, semisal Nabi Ibrahim. Ada pula yang memiliki anak laki-laki dan perempuan seperti Nab...

Membahagiakan Banyak Hati

Keluarga Dakwah - Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Kemarin, Jum'at 20 September 2019 Kami melihat senyum riang dari adik-adik kami. Ada kebahagian terpancar dari mata dan ujung-ujung bibir mereka. Tak lelah kami bersyukur akan kepedulian saudara-saudari yang terlibat, baik harta maupun doa, juga atas jempol-jempol yang mengirim broadcast-broadcast kebaiakan, termasuk santunan ini. Santunan untuk anak Yatim di bilangan Jl.Malaka Raya Komp. Balai Dakwah Jakarta, Ciracas. Yang mana masih sekitar kantor Jalinan Keluarga Dakwah telah berjalan dengan lancar. 31 anak yatim tersebut mendapatkan santunan berupa Rp.200.000 /anak untuk kebutuhan mereka. Bisa dibanyangkan betapa gembiranya mereka? Begitulah Allah, Dzat Yang Maha Baik kepada hambaNya. Membalas satu kebaikan dengan kebaikan berlipat Jika ada hati yang telah dibahagiakan, sudah tentu ada pahala yang mengalir dan bermuara pada timbangan kebaikan di yaumul hisab. Sekali lagi kami ucapkan Jazaakum...

Peduli Korban Bencana Kabut Asap

JKD BERBAGI Andaikan berat terasa bencana ini, Lihat lah kawan kau tidak sendiri. Andai dirimu bertanya dan tak mengerti, Dengar lah kawan kau bisa berbagi... Andai dirimu menangis dan putus asa, Yakin lah badai takkan selamanya. Andai dirimu merasa semua telah hilang, yakin lah hidupmu masih berharga... Asap yang mencemari pada tahun ini sangat-sangat mengganggu bagi kesehatan saudara kita di sana. Kita yang masih bebas menghirup udara yang jauh lebih baik dari mereka, semoga dapat memberikan yang terbaik dalam kondisi lapang ini. Bila badai berhenti masih ada waktu untuk tersenyum lagi.... Luka kan terobati masih ada waktu untuk teruskan mimpi... Kalaulah kita nggak bisa berbuat yang besar bagi saudara dan kemanusiaan. Minimal lakukanlah apa yang mungkin bisa kita lakukan, gak perlu banyak. Tapi NYATA. JKD Berbagi Rasa.... Cinta.... Sayang.... Kemanusiaan... Untuk Riau 1. Oxygen Portable 2. Masker N95 3. Makanan 4. Minuman Salurkan donasi Anda : ...

Menasehati istri dengan sebaik-baik nasehat.

Keluarga Dakwah - Allah memerintahkan kita untuk mengedepankan nasehat dalam mengatasi istri yang nusyuz, karena nasehat mempunyai pengaruh yang besar dalam memperbaiki perilaku seseorang, terutama wanita. Wantia cenderung mempunyai perasaan yang lembut, yang apabila suami selalu mengingatkannya dengan surga dan ancaman pedihnya adzab Allah, niscaya seorang istri akan mudah tersentuh dengannya. Oleh karenanya, sang suami harus selalu menasehati istri dengan sebaik-baik nasehat. Nasehat bukan hanya milik seorang suami, tapi seorang istri juga berhak menasehati suaminya jika dia mendapati kesalahan pada diri suami yang sudah menyelisihi aturan Allah. Tapi yang perlu diingat, dalam menasehati harus pandai-pandai memilih kata yang lembut yang tidak menyakiti hati pasangan kita, sehingga nasihat akan mudah diterima dengan baik. Dalam menasehati istri, suami harus memilah dan memilih kata-kata apa yang pantas diucapkan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih rumit. Den...

Mengapa Menunda Pernikahan

Keluarga Dakwah - Hal ini mirip dengan keengganan menikah. Sebab, ia memiliki banyak kesamaan bahaya dan faktor penyebab. Ada orang yang menyukai pernikahan akan tetapi ia menunda-nundanya tanpa alasan. Hal itu adalah suatu kesalahan yang banyak kerugiannya. Akibat penundaan itu menganggurlah potensi-potensi pernikahan sampai memasuki usia terlambat, sehingga menyia-nyiakan umur kedua belah pihak (pria dan wanita) yang memiliki musim seminya, angin sepoi-sepoinya dan keindahan serta kekuatannya. Juga menyia-nyiakan tetumbuhan musim semi itu dan buah-buahannya yang subur bagi ummat selanjutnya berakibat menyia-nyiakan akhlak, kehormatan dan harta benda. Apabila wabah itu merajalela dan tindakan ikut-ikutan itu pun intensif, maka umat akan musnah selama puluhan tahun. Salah satu kerusakan yang menjadi konsekuensi dari menunda-nunda pernikahan adalah banyaknya manusia mengidap penyakit kronis yang sering kali membuatnya tidak mampu menikah. Nah, siapakah yang mau meneri...

Ayah Ibu Lebih Mencintai Salah Seorang Anak

Keluarga Dakwah - Kedua orang tua, baik ayah maupun ibu, tentu saja mencintai buah hati mereka. Kecintaan orang tua terhadap anaknya merupakan sebuah perkara yang alamiah (naluri) yang Allah Ta’ala tanamkan di hati mereka. Cinta merupakan semata-mata anugerah dari Allah Ta’ala. Terkait kecintaan orang tua terhadap anaknya, terkadang orang tua lebih mencintai salah satu anaknya dibandingkan anak-anak yang lainnya. Pada dasarnya, kecintaan semacam ini tidaklah mengapa, sebab cinta merupakan suatu yang alamiah, natural, semata-mata anugerah dari Allah Ta’ala. Namun, kecintaan tersebut tidak boleh menyebabkan kezaliman pada anak yang lainnya, atau mengurangi hak-hak mereka. Sebuah hal yang wajar bila kita lebih mencintai orang yang shalih dibandingkan yang kurang shalih. Anak yang taat, rajin shalat, puasa sunnah dan berbakti, tentu lebih dicintai orang tuanya. Kedua orang tua tetap tidak boleh berlebihan dalam mengekspresikan atau menunjukkan kecintaannya kepada sang anak yang t...

Pakaian Shalat for Punkers

Keluarga Dakwah - Pakaian Shalat for Punkers Dalam kunjungannya ke Punkers Cileungsi, JKD (JALINAN KELUARGA DAKWAH) juga mendistribusikan koko dan sarung sebanyak 10 pasang. Namun karena jumlah punkers yang cukup banyak sekitar 20-25, ada dari mereka yang belum dapat. Pada kesempatan ini kami membuka kesempatan bagi kaum muslimin yang ingin berbagi dalam bentuk dana atau barang berupa baju koko ukuran L atau XL dan sarung. Donasi dan bantuannya bisa diantarkan langsung ke kantor Jalinan Keluarga Dakwah (JKD). Komplek Balai Dakwah Jakarta, jalan Malaka Raya no 10, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Donasi berupa dana dapat transfer ke BSM 7052 48 0207 an. Yayasan Keluarga Dakwah (kode transfer 225 pada 3 digit terakhir) konfirmasi Faith 082124777737

Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal

Keluarga Dakwah - Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur. Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Hubungan badan antar...

Sudahkah Kita Mengajarkan Adab Bersin Kepada Buah Hati

Keluarga Dakwah - Termasuk di antara hak sesama muslim yang menjadi kewajiban kita adalah mendoakan mereka ketika bersin dan ketika bersin tersebut mereka memuji Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Jika salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan “alhamdulillah.” Kemudian hendaknya saudara atau sahabatnya meresponnya dengan mengucapkan “ yarhamukallah” [semoga Allah memberikan rahmat kepadamu]. Jika dia mendapatkan ucapan “yarhamukallah”, maka ucapkanlah “yahdikumullah wa yushlih balakum” [semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu dan memperbaiki keadaanmu].” (HR. Al-Bukhari no. 6224) Hendaknya kita ajarkan kepada anak-anak kita, jika ada orang bersin dan orang tersebut mengucapkan “alhamdulillah”, maka balaslah dengan m...

Catatan Perihal Cerai dan Rujuk

Keluarga Dakwah - Ketika seorang suami menceraikan istrinya, maka berlaku beberapa hukum berikut: Pertama, Istri yang dicerai harus menjalani masa iddah Masa iddah untuk wanita yang masih haid adalah selama 3 kali haid. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ “Para wanita yang dicerai, menunggu status dirinya (tidak menikah) selama tiga quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228) Ulama berbeda pendapat tentang makna quru’. Ada yang mengatakan quru adalah haid dan ada yang mendefinisikan quru’ sebagai masa suci haid. Pendapat yang kuat –Allahu a’lam– quru’ maknanya adalah haid. Kedua, selama menjalani masa iddah untuk talak satu dan dua, wanita wajib tinggal bersama suami yang mentalaknya. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ...

Global dan Terperinci

Keluarga Dakwah - Rata-rata laki-laki melihat suatu masalah secara global, sedangkan perempuan memperhatikan secara terperinci. Inilah yang membedakan laki-laki dan perempuan. Dengan mengenal salah satu rahasia kehidupan ini serta menyikapinya secara positif akan menyokong langgengnya kehidupan rumah tangga, serta meminimalisir pemicu ketegangan dan salah paham. Suami harus berkenan diajak bicara tentang pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan istri seperti masak, membeli keperluan, dan semisalnya. Begitu pula dengan istri, harus menghargai sifat suami tatkala tidak perhatian terhadap masalah-masalah secara rinci. Jika istri meminta pendapat suami tentang menu makan siang, ia hanya akan menanggapi, “Bagus, enak”, tanpa membahasnya secara rinci. Namun jawaban ini tidak akan memuaskan istri, karena ia ingin bagasa yang lebih rinci. Supaya perasaan istri lebih tenang dan merasakan perannya, maka hendaknya suami memuji meja makan berikut menunya, rasa dan aroma hidangannya, kerapiannya...

Saat Dimasa Kehamilan Sang Istri

Keluarga Dakwah - Kondisi hamil memang saat di mana seseorang membutuhkan tenaga extra dan disaat yang sama dia juga lemah, dan pensifatan yang demikian terdapat dalam Al Qur’an dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ (سورة لقمان: 14) “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Lukman: 14) Mujahid menafsirkan kata Lemah dengan ‘kepayahan di atas kepayahan’. Atho menafsirkan kata tersebut dengan ‘kelemahan di atas kelemahan’ sebagaimana dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azim, 6/336. Dan sebagaimana diketahui sesungguhnya semua pembebanan dalam syariat Islam itu dibatasi dengan adanya kuasa dan kemampuan untuk menjalankan, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة: 286 “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...” (QS Al  Baqarah: 286) Apabila pelayanan istri terhadap suaminya itu merupakan pembebanan secara...

Ayah Meminta Cerai untuk Putrinya

Keluarga Dakwah - Dalam masalah ini ulama berselisih dalam dua pendapat. Pendapat pertama, tidak sah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Zahiri, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا “…Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri….” (Qs. Al-An’am: 164) Juga berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسُّاقِ “Sesungguhnya hak cerai hanya ada pada orang yang berhak menceraikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa hak cerai hanya ada di tangan suami, dan tidak ada seorang pun yang boleh menceraikan seorang istri kecuali suaminya sendiri. Khulu’ termasuk talak (cerai) atau mirip dengan talak. Pendapat kedua, seorang ayah boleh menuntut khulu’ untuk putrinya yang masih kecil. Ini adalah pendapat Malik dan satu riwayat dari Mazhab Hambali. Na...