Keluarga Dakwah - Menahan Hartanya kepada Istri dan Anak-anaknya Imam Al Ghazali –rahimahullah- berkata: “Orang kikir adalah orang yang menahan diri dari apa-apa yang semestinya dia tidak boleh menahannya, baik dalam hal hukum syari’at atau yang berkaitan dengan harga diri, hal ini tidak bisa terperinci kadarnya”. (Ihya’ Ulumud Din: 3/260) Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Kekikiran adalah menahan apa yang diwajibkan kepadanya dan apa yang seharusnya dia berikan”. (Syarh Riyadhus Shalihin: 3/410) Diwajibkan bagi seorang suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf (baik). Nafkah ini meliputi: makan, minum, pakaian dan rumah serta semua yang dibutuhkan oleh istri dan anak-anaknya yang tidak dapat ditinggalkan, seperti nafkah untuk berobat dan nafkah pengajaran, dan lain sebagainya. Nafkah juga diberikan sesuai dengan kemampuan dan keadaan suami dan secara materi, berdasarkan firman Allah : لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِ...