Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Menahan Hartanya kepada Istri dan Anak-anaknya

Keluarga Dakwah - Menahan Hartanya kepada Istri dan Anak-anaknya Imam Al Ghazali –rahimahullah- berkata: “Orang kikir adalah orang yang menahan diri dari apa-apa yang semestinya dia tidak  boleh menahannya, baik dalam hal hukum syari’at atau yang berkaitan dengan harga diri, hal ini tidak bisa terperinci kadarnya”. (Ihya’ Ulumud Din: 3/260) Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Kekikiran adalah menahan apa yang diwajibkan kepadanya dan apa yang seharusnya dia berikan”. (Syarh Riyadhus Shalihin: 3/410) Diwajibkan bagi seorang suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf (baik). Nafkah ini meliputi: makan, minum, pakaian dan rumah serta semua yang dibutuhkan oleh istri dan anak-anaknya yang  tidak dapat ditinggalkan, seperti nafkah untuk berobat dan nafkah pengajaran, dan lain sebagainya. Nafkah juga diberikan sesuai dengan kemampuan dan keadaan suami dan secara materi, berdasarkan firman Allah :  لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِ...

Apakah Suami Wajib Menyediakan Rumah Untuk Istrinya

  Keluarga Dakwah - Apakah Suami Wajib Menyediakan Rumah Untuk Istrinya Apakah salah satu hak istri adalah tempat tinggal khusus untuknya? Apakah hak istri sudah boleh disebut terpenuhi bila dia tinggal dengan orang tua suami di kediaman yang memadai dan tidak ada lelaki non-mahramnya yang ikut tinggal di kediaman itu? Jawaban: Alhamdulillah. Salah satu hak istri adalah kediaman yang aman baginya, sesuai dengan kadar kemampuan dan kelapangan suaminya. Si kaya wajib menyediakan kediaman yang layak, sedangkan si fakir tidak wajib menyediakan kecuali sebatas kemampuan yang Allah berikan padanya. Suami tidak boleh membawa orang lain yang keberadaannya dapat menimbulkan madharat/bahaya kepada istrinya untuk tinggal serumah dengan istrinya, seperti: ibu suami, bapaknya, atau anak-anaknya dari istri yang lain. Jikalau salah seorang dari orang tua suami butuh tinggal bersamanya – dan istri tidak mendapat madharat/bahaya dengan sebab keberadaannya – maka kami nasihatkan kepada sang istri ag...

Bila Ibu Mertua Tidak Suka Menantu Perempuannya

Keluarga Dakwah - Bila Ibu Mertua Tidak Suka Menantu Perempuannya Pertanyaan: Ibuku tidak menyukai istriku sekembalinya kami dari luar rumah atau bila kami baru saja mengunjungi orang tua istriku. Apa yang sebaiknya kuperbuat? Jawaban: Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Bukan sesuatu yang mendesak bila Anda tinggal bersama keluarga. Bahkan bisa jadi, ketika Anda tinggal bersama istri di luar rumah kedua orang tua Anda, itu akan jadi pilihan yang baik untuk diri Anda, istri Anda, maupun ibu Anda. Umumnya, tinggal seatap dengan keluarga – sekalipun itu kerabat sangat dekat – akan memunculkan masalah atau ganjalan dalam hidup keseharian. Sementara orang berakal – yang mampu menimbang masalah berdasar syariat dan sikap hikmah – jumlahnya begitu sedikit. Apalagi para wanita yang sering saling cemburu dan tak ingin kalah saing. Bahkan bisa jadi, ketika Anda tinggal di luar rumah keluarga Anda, hubungan antara ibu Anda dengan istri Anda akan membaik. Kondisi sal...

Kewajiban Mantan Suami Terhadap Anak Kandungnya

Keluarga Dakwah - Semenjak akad nikah dinyatakan sah oleh para saksi, saat itu pula suami mulai terbebani dengan kewajiban menafkahi istrinya. Kewajiban ini akan berakhir ketika telah terjadi perceraian antara keduanya dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian, semenjak ruh ditiupkan ke jasad janin yang ada dalam kandungan istrinya, saat itu pula suami mulai terbebani kewajiban untuk menafkahi anak yang menjadi darah dagingnya tersebut. Cara menafkahinya adalah dengan memenuhi asupan gizi dan pemeliharaan kesehatan istrinya. Karena gizi dan kesehatan janin masuk melalui ibunya. Dari sini pula dibangun hukum wajibnya memberi upah menyusui anak. (Al-Muhadzab, 2/164; Nihayatul Muhtaj, 7/211; Al-Mughni, 9/288) Perceraian sama sekali tidak menggugurkan kewajiban mantan suami untuk menafkahi anaknya. Oleh sebab itu, hukum ini berdampak pada kasus perceraian bain atau talak bain yang terjadi saat istri dalam kondisi hamil. Dalam kasus ini, menafkahi mantan istri dan m...

Kalau Seorang Suami Menghilang Tidak Meninggalkan Bekas, Kepada Siapa Kewajiban Nafkah Istrinya?

Keluarga Dakwah - Kalau Seorang Suami Menghilang Tidak Meninggalkan Bekas, Kepada Siapa Kewajiban Nafkah Istrinya? Nafkah istri yang (suaminya) goib dan hilang, merupakan kewajiban atas harta suaminya disela-sela ketidak beradaannya. Dan semasa waktu menunggu yang diputuskan hakim untuk orang yang hilang. Kalau sekiranya suami ada harta di tangan istrinya. Dia diperbolehkan mengambil untuk nafkahnya dengan makruf. Kalau ditangannya tidak ada hartanya atau suami tidak mempunyai harta, maka diadukan masalahnya ke hakim. Dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama fikih. Yang lebih nampak adalah bahwa hakim mengharuskan nafkah dari suaminya kalau ada. Atau diberi izin dalam mencari hutangan. Sehingga dia berhutang untuk nafkah dirinya. Kalau telah jelas kematiannya, maka apa yan dinafkahkan setelah kematiannya termasuk dari warisannya. Karena dia tidak ada nafkah lagi setelah kematiannya. Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (41/50) dikatakan, “Para ulama fikih berbeda pendapat dalam mewajibkan ...

Kalau Seorang Suami Menghilang Tidak Meninggalkan Bekas, Kepada Siapa Kewajiban Nafkah Istrinya?

Keluarga Dakwah - Nafkah istri yang (suaminya) goib dan hilang, merupakan kewajiban atas harta suaminya disela-sela ketidak beradaannya. Dan semasa waktu menunggu yang diputuskan hakim untuk orang yang hilang. Kalau sekiranya suami ada harta di tangan istrinya. Dia diperbolehkan mengambil untuk nafkahnya dengan makruf. Kalau ditangannya tidak ada hartanya atau suami tidak mempunyai harta, maka diadukan masalahnya ke hakim. Dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama fikih. Yang lebih nampak adalah bahwa hakim mengharuskan nafkah dari suaminya kalau ada. Atau diberi izin dalam mencari hutangan. Sehingga dia berhutang untuk nafkah dirinya. Kalau telah jelas kematiannya, maka apa yan dinafkahkan setelah kematiannya termasuk dari warisannya. Karena dia tidak ada nafkah lagi setelah kematiannya. Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (41/50) dikatakan, “Para ulama fikih berbeda pendapat dalam mewajibkan nafkah kepada suami atau yang semisal dalam hukumnya kalau dia tidak ada (goib). Malikiyah, Syafi...

Terlalu Gampang Mengucapkan Cerai

Keluarga Dakwah - Terlalu Gampang Mengucapkan Cerai Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz yang budiman, selama pernikahan kami yang baru 5 tahun dan dikaruniai Allah 2 anak, saya termasuk orang yang cuek dalam urusan rumah tangga. Saya memiliki kebiasaan buruk sering mengucapkan kata ‘cerai’ kepada istri hanya karena masalah kecil yang membuat saya merasa tidak nyaman. Dan kalau saya hitung telah lebih dari seratus kali. Beberapa hari yang lalu istri mengingatkan status pernikahan kami setelah berkonsultasi dengan seorang Ustadz. Saya jadi sadar dan ketakutan. Bagaimana status pernikahan kami dan apakah kami perlu melakukan nikah ulang? Atas nasihat Ustadz saya haturkan jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Abu Hana di bumi Allah Jawaban Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Abu Hana yang budiman, lafazh cerai ada dua macam, yaitu sharih (jelas) dan kina’i. Lafazh sharih adalah ucapan yang maknanya tidak bisa ditafsirkan selain t...

Suami Istri Bergandengan tangan di Tempat Umum

Keluarga Dakwah - Suami Istri Bergandengan tangan di Tempat Umum Pertanyaan: Bolehkah suami istri saling bergandengan tangan ketika jalan-jalan di tempat umum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Wajib bagi muslim dan muslimah, apabila berjalan bersamaan, untuk menjaga rasa malu dan memperhatikan sopan santun. Terlebih jika mereka telah mengenal sunah dan adab-adab islam. Karena umumnya masyarakat menjadikannya sebagai panutan, menghormati dan memuliakannya. Untuk itu, dia harus menjaga kewibawaan dirinya. Bergandengan tangan antara suami istri di jalan umum, pada asalnya tidak masalah, dan tidak ada dosa untuk perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan terkadang keadaan tertentu menuntut dilakukan tindakan ini. Seperti ketika berjalan di keramaian dan jalan yang sesak. Akan tetapi, ketika hendak melakukan perbuatan semacam ini, selayaknya mempertimbangkan adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Jika perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh ma...

Potret Keluarga Para Ulama

Keluarga Dakwah - Imam as-Suyuthi rahimahullah yang dijuluki sebagai Ibnul Kutub (si anak buku), karena ia lahir di antara buku-buku ayahnya. Pada waktu itu, ayahnya ingin membaca suatu buku ia meminta tolong istrinya yang sedang hamil ntuk mengambilkannya di antara buku-buku yang lain di rumahnya. Sesampainya di tempat buku-buku tersebut Imam as-Suyuthi rahimahullah dilahirkan (An-Nur as-Safir, an Akhbaril Qarnil ‘Asyir, hlm. 51). Subhanallah di tengah keluarga yang sarat ilmu beliau dibesarkan hingga beliau menjadi ulama terpercaya. Dari orang tua berkualitas diharapkan keturunannya pun memiliki kapasitas ilmu dan amal yang shalih pula. Lihat juga keluarga Imam Ahmad bin Hambal asy-Syaibani rahimahullah. Bermula dari pendidikan seorang ayah yang cinta ilmu dan amal. Abdullah bin Ahmad tumbuh menjadi anak yang shalih dan menjadi sosok ulama periwayat kitab Musnad ayahnya maupun kitab-kitab lainnya, sehingga menjadi orang nomor satu di dunia ini yang banyak meriwayatkan hadits. Imam Ah...

JKD Qur'anic Course

  JKD Qur'anic Course - TAHSIN 1 MAKHARIJUL HURUF Alhamdulillaah JKD Qur'anic Course telah dilaksanakan pada hari Ahad, 15 Agustus 2021 lalu. Dengan pembagian waktu antara ikhwan dan akhwat. Peserta ikhwan di pagi hari antara pukul 09.00-11.00 WIB. Adapun peserta akhwat di siang hari antara pukul 13.00-15.00 WIB.  JKD Qur'anic Course kali ini membahas Makhorijul Huruf. Dalam pembahasan makhorijul huruf dijelaskan tempat keluarnya huruf, seperti Al-Jauf (rongga mulut), Al-Halqu (tenggorokan), Al-Lisan (lidah), Al-Syafatain (dua bibir), dan Al-Khaisyum (pangkal hidung).  Pemateri program ini adalah Ust. Dani Abdul Karim, M.Pd.I. Al-Hafidz.  Beliau memiliki sanad, di antaranya Hafs An Ashim Thariqoh Syatibiyah yang merupakan macam qiroah (cara baca Al-Qur'an) yang digunakan mayoritas di Indonesia.  Awalnya Ust. Dani menjelaskan tempat keluarnya huruf. Kemudian dilanjutkan para peserta membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas. Bila ada yang perlu diperbaiki, us...

Apakah Suami Wajib Menyediakan Rumah Untuk Istrinya

Keluarga Dakwah -  Apakah Suami Wajib Menyediakan Rumah Untuk Istrinya Apakah salah satu hak istri adalah tempat tinggal khusus untuknya? Apakah hak istri sudah boleh disebut terpenuhi bila dia tinggal dengan orang tua suami di kediaman yang memadai dan tidak ada lelaki non-mahramnya yang ikut tinggal di kediaman itu? Jawaban: Alhamdulillah. Salah satu hak istri adalah kediaman yang aman baginya, sesuai dengan kadar kemampuan dan kelapangan suaminya. Si kaya wajib menyediakan kediaman yang layak, sedangkan si fakir tidak wajib menyediakan kecuali sebatas kemampuan yang Allah berikan padanya. Suami tidak boleh membawa orang lain yang keberadaannya dapat menimbulkan madharat/bahaya kepada istrinya untuk tinggal serumah dengan istrinya, seperti: ibu suami, bapaknya, atau anak-anaknya dari istri yang lain. Jikalau salah seorang dari orang tua suami butuh tinggal bersamanya – dan istri tidak mendapat madharat/bahaya dengan sebab keberadaannya – maka kami nasihatkan kepada sang istri aga...

Menjadi Anak Idaman

Keluarga Dakwah -Menjadi Anak idaman Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ Apabila seseorang telah meninggal maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara; shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholih yang mendoakan untuknya. Sungguh istemawanya anak sholih itu. Hakikatnya dia menjadi tabungan akhirat bagi ayah dan ibunya. Tidak dipungkiri bahwa memiliki anak yang berbakti adalah idaman setiap orang tua. Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi kita adalah, sudah seberepakah pendidikan yang kita tanamkan pada anak kita untuk menjadi anak yang sholih dan sholihah? Sudahkah orang tua menjadi contoh dan panutan terbaik bagi anak-anaknya? Sudahkah kita berupaya menanamkan aqidah yang benar dalam lubuk sanubari hati anak kita? Sering sekali para orang tua tertipu dengan merasa cukup bahwa pendidi...

Menjadi Suami dan Ayah Idaman

Keluarga Dakwah - Pernah sutu ketika Rosululloh shallahu ‘alaihi wasallam memasuki rumah beliau. Lalu bertanya kepad istri beliau tercinta ‘Aisyah  radhiyallahu ‘anha “apakah engkau memiliki sesutau yang bisa dimakan?” ‘Aisyah menjawab: tidak ada, wahai Rosululloh. Kemudian Rosululloh pun bersabda : “Kalau begitu aku puasa hari ini”. (HR. Muslim no. 2770) Sungguh betapa mulianya pribadi Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak banyak menuntut terhadap istri sampai pada urusan makan. Bila ada makanan beliau makan dan bila tidak ada maka beliaupun berpuasa. Dari ketauladanan beliau tersebut bisa diambil sebuah pelajaran bahwa salah satu karakteristik keluarga yang ideal ataupun idaman adalah kesadaran mereka untuk lebih mengedepankan penunaian kewajiban ketimbang penuntutan hak. Untuk itulah seorang suami yang sekaligus menjadi ayah haruslah memahami betul kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Di antara kewajiban yang harus ditunaikan sebagai seorang suami dan ayah ada...

Meniti Jalan Menuju Keluarga Idaman

Keluarga Dakwah - Kehidupan berkeluarga bagi seorang mukmin bukan hanya memenuhi kebutuhan biologis dan psikologis semata. Namun hal itu di mata seorang mukmin menjadi kenikmatan yang sarat dengan amal sholih serta ladang kebaikan untuk meraih Jannatur Rohman. Betapa indahnya ungkapan dalam al Quran, tatkala menyinggung tentang kehidupan berkeluarga; هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ “… mereka (para istri) menjadi pakaian bagi kalian dan kalian menjadi pakaian bagi mereka..” (Al Baqoroh: 187) Dikarenakan antara mereka berdua menjadi penutup aurat bagi masing-masing. Imam Al Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya, bahwa kebersamaan suami-istri ibarat seseorang dengan bajunya ke mana ia pergi senantiasa tertutupi dengan bajunya. (Al Jami’ li Ahakmil Quran, Imam Al Qurthubi: 2/693(             Imam Ibnu katsir dalam tafsirnya menukil pendapat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa makna dari ayat tersebut adalah mereka (para istri) menjadi tempat s...

Hak Istri Pasca Perceraian

Keluarga Dakwah - Hak Istri Pasca Perceraian Pertanyaan: Ustadz, istri yang dicerai dalam keadaan hamil, apakah masih ada hak dan kewajiban suami terhadap sang istri terkait nafkah lahirnya? Jawaban: Menceraikan istri dalam keadaan hamil atau tidak hamil diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam. Begitupula istri masih memiliki hak untuk mendapatkan nafkah berupa makanan, pakaian maupun tempat tinggal dari suami sehingga secara otomatis itu adalah kewajiban suami hingga selesainya masa 'iddah yaitu tiga kali suci dari haidh. Dalil masalah ini adalahf firman Allah: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempuny...

Hak Wanita dalam Iddah

Keluarga Dakwah - Hak Wanita dalam Iddah Pertama: Wanita yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan segala keperluan hidupnya dari suami yang mentalaknya, kecuali jika pihak istri berbuat durhaka, maka ia tidak berhak menerima apa pun. Rasulullah saw telah bersabda tentang masalah ini, Dari Fatimah binti Qais, Rasulullah saw telah bersabda kepadanya, “Wanita yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak untuk rujuk kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasa’i). Kedua: Wanita yang menjalani iddah karena cerai hidup. Jika ia dijatuhi talak ba’in yang tidak boleh dirujuk lagi oleh suaminya, misalnya yang dijatuhi talak tiga, yang ber-li’an dan yang sepersusuan, maka ia boleh dilamar melalui sindiran seperti wanita yang beriddah karena ditinggal mati suami. Dan jika ia dijatuhi talak yang masih diperbolehkan kembali kepada suaminya, seperti wanita yang melakukan khulu’ atau yang nikahnya di-fasakh (dibatalkan)...

Menyingkap Aurat Di Hadapan Anak-anak

Keluarga Dakwah - Tidak dibolehkan menyingkap aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan). Karena Allah Ta'ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum balig di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam waktu yang tiga, sebagaimana firman Allah Ta'ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (سورة النور: 58) "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kam...

Kerangka Berpikir Keluarga Sakinah

Keluarga Dakwah -   Kerangka Berpikir Keluarga Sakinah Allah subhanahu wa ta'a berfirman, قَالُوا إِنَّا كُنَّا قَبْلُ فِي أَهْلِنَا مُشْفِقِينَ “Mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami dahulu, sewaktu berada di tengah-tengah keluarga kami merasa takut (akan diazab)’.” (Qs. ath-Thur: 26) Penghuni surga bertanya kepada penghuni lainnya, “Bagaimana dahulu hidupnya di dunia sehingga sekarang bisa masuk surga?” Para penghuni surga saling bertanya tentang kesuksesan seseorang (masuk surga). Ini menunjukkan bahwa menyampaikan testimoni itu perlu. Ilmu akan menumbuhkan taqwa kepada Allah. Penghuni surga menjawab bahwa dahulu sebelum masuk surga, mereka dalam berkeluarga memiliki rasa:  1. Takut adzab Allah,  2. Takut murka Allah,  3. Takut berbuat dosa,  4. Takut neraka.  Inti keluarga sakinah adalah takut berbuat dosa. Rasa takut ini menumbuhkan rasa qanitah (ketaatan). Jadi keluarga sakinah dibangun di atas landasan ilmu. Dengan ilmu inilah yang menimbulkan rasa...