Keluarga Dakwah - Konsep Harta dalam Rumah Tangga Islam Pertama : Bahwa harta merupakan tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT : وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا “ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” ( Qs. an-Nisa’ : 5) Kedua : Kewajiban Suami yang berkenaan dengan harta adalah sebagai berikut : Memberikan mahar kepada istri, sebagaimana firman Allah SWT : وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “ Berikanlah mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai bentuk kewajiban (yang harus dilaksanakan dengan ikhlas)” ( Qs. an-Nisa’ : 4) Memberikan nafkah kepada istri dan anak, sebagaimana firman Allah SWT : وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “ Dan kepada ayah berkewajiban memberi nafkah dan pakaian yang layak kepada istrinya “ ( Qs. al-Baqarah : 233) Ketiga : ...