Keluarga Dakwah - Yang menjadi syarat sahnya nikah adalah: adanya persaksian dua orang yang adil, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (7557) . “Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil”. (HR. Baihaqi dari hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 7557) Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Pernikahan itu tidak sah tanpa persaksian kedua orang saksi muslim, baik mempelai berdua itu sama-sama muslim atau suaminya saja yang muslim, disampaikan langsung oleh Imam Ahmad, juga perkataan Imam Syafi’i, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: لا نكاح إلا بولي , وشاهدي عدل ) " انتهى من "المغني" (7/7) بتصرف . “Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil” .(Al Mughni: 7/7) Orang yang meninggalkan shalat yang m...