Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Seorang Istri Jangan Menolak Ajakan Suami Berjima'

Keluarga Dakwah - Seorang Istri Jangan Menolak Ajakan Suami Berjima' Dan di antara orang yang dilaknat oleh para Malaikat adalah seorang istri yang menolak ajakan suaminya untuk berjima’. Di antara dalilnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانٌ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para Malaikat melaknatnya (sang isteri) hingga datang waktu pagi.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/294, no. 5194), Shahiih Muslim (II/1060, no. 1436), Sunan Abu Dawud (VI/179, no. 2127) Dan di dalam hadits yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ. “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk berhubungan intim, maka henda...

Kesetiaan Sumber Rumah Tangga Bahagia

Keluarga Dakwah - Kesetiaan Sumber Rumah Tangga Bahagia Setia adalah akhlak tinggi yang denggannya orang-orang berjiwa besar menghiasi diri. Saling setia antar pasangan suami istri, tidak saling melupakan kebaikan, saling menghargai, saling menjaga kasih sayang, dan saling memenuhi hak adalah perkara yang wajib diperhatikan, terlebih di saat umur sudah tua, sakit, atau kondisi-kondisi lainnya. Ini semua dpt mengokohkan eksistensi dan kebahagiaan rumah tangga. Aisyah rodhiyallaahu 'anhu berkata: “Aku tidak pernah merasa cemburu dengan istri-istri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam seperti cemburunya aku dengan Khadijah. Padahal aku tidak pernah bertemu dengannya. Hal itu tidak lain karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sering menyebutnya. Apabila menyembelih kambing beliau mencari teman-teman Khadijah lalu menghadiahi mereka." (HR At-Tirmidzi) Anas bin Malik rodhiyallaahu 'anhu berkata, bahwasanya Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sall...

Bermusyawarah Dengan Istri

Keluarga Dakwah -  Salah satu hak istri terhadap suami adalah suami bermusyawarah dengan istri Suami mau bermusyawarah dengan isteri dalam setiap permasalahan, terlebih lagi dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan mereka berdua dan anak-anak, sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermusyawarah dengan para isterinya dan mau mengambil pendapat mereka. Seperti halnya pada saat Sulhul Hudaibiyah (perjanjian damai Hudaibiyyah), setelah beliau selesai menulis perjanjian, beliau bersabda kepada para Sahabat: قُوْمُوْا فَانْحَرُوْا، ثُمَّ احْلِقُوْ. “Segeralah kalian berkurban, kemudian cukurlah rambut-rambut kalian.” Akan tetapi tidak ada seorang Sahabat pun yang melakukan perintah Rasululah Shaallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau mengulangi perintah tersebut tiga kali. Ketika beliau melihat tidak ada seorang Sahabat pun yang melakukan perintah tersebut, beliau masuk ...

Karakter Istri Shalehah

Keluarga Dakwah - Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang yang beriman”. (HR. Abu Daud: 4832 dan dihasankan oleh Albani di dalam Shahih Al Jami’) Ciri-ciri keshalihan seorang istri harus nampak pada semua sisi kehidupannya: Dialah yang diperkirakan akan mampu menjaga dirinya dan kehormatannya disaat suaminya berada di sisinya atau pada saat tidak di rumah, dalam masalah yang kecil maupun yang besar, Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman: “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (QS. An Nisa’: 34) Seorang istri yang berperangai dengan akhlak yang baik, tata krama yang luhur, tidak dikenal suka berkata kotor dan mudah mencela dan buruk dalam bergaul, namun dia menghiasi dirinya dengan kebaikan, kejernihan dan kebersihan prilaku. Al Ashma’i berkata: “Seorang syeikh dari Bani Ambar telah mengabarkan kepada ...

Menikah Dengan Adik Istrinya Sebelum Menceraikan Istrinya

Keluarga Dakwah - Diantara wanita yang telah disepakati oleh para ulama bahwa ia termasuk yang diharamkan untuk dinikahi adalah menikahi dua wanita bersaudara, berdasarkan firman Allah yang menyebutkan di antara wanita yang haram dinikahi adalah: ( وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ ) [النساء/23] “…dan menggabungkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara”. (QS. An Nisa’: 23) Al Qurthubi berkata: “Merupakan hasil ijma’ dari pada umat bahwa menggabungkan pernikahan dua wanita yang bersaudara dalam satu akad berdasarkan ayat ini” . (Al Jami’ li Ahkamil Qur’an: 5/116) Dan di dalam fatwa Lajnah Daimah: 18/235 disebutkan: “Menggabungkan dua wanita bersaudara dalam satu akad hukumnya adalah haram berdasarkan nash-nash yang nyata dari al Qur’an dan Sunnah, baik keduanya itu saudara kandung atau saudara se-ayah atau se-ibu, baik keduanya itu saudara senasab atau sesusuan, merdeka ataupun hamba sahaya atau satunya merdeka dan satunya hamba sahaya, ini merupaka...

Nasehat Ibnu Qayyim Dalam Cara mendidik anak

Keluarga Dakwah - Nasehat Ibnu Qayyim Dalam Cara mendidik anak “Betapa banyak orang yang mencelakakan anaknya—belahan hatinya—di dunia dan di akhirat karena tidak memberi perhatian dan tidak memberikan pendidikan adab kepada mereka. Orang tua justru membantu si anak menuruti semua keinginan syahwatnya. Ia menyangka bahwa dengan berbuat demikian berarti dia telah memuliakan si anak, padahal sejatinya dia telah menghinakannya. Bahkan, dia beranggapan, ia telah memberikan kasih sayang kepada anak dengan berbuat demikian. Akhirnya, ia pun tidak bisa mengambil manfaat dari keberadaan anaknya. Si anak justru membuat orang tua terluput mendapat bagiannya di dunia dan di akhirat. Apabila engkau meneliti kerusakan yang terjadi pada anak, akan engkau dapati bahwa keumumannya bersumber dari orang tua.” (Tuhfatul Maudud hal. 351). Beliau juga mengatakan, “Mayoritas anak menjadi rusak dengan sebab yang bersumber dari orang tua, dan tidak adanya perhatian mereka terhadap si anak, tidak a...

Mempekerjakan Orang Lain Dalam Rumah

Keluarga Dakwah -  Bagaimana Hukum Mempekerjakan Orang Lain Dalam Rumah Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pertama Tidak membolehkan sama sekali, ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab (yakni: Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah) وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : أَكْرَهُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ الرَّجُلُ امْرَأَةً حُرَّةً يَسْتَخْدِمُهَا وَيَخْلُو بِهَا وَكَذَلِكَ الْأَمَةُ وَهُوَ قَوْلُ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ أَمَّا الْخَلْوَةُ فَلِأَنَّ الْخَلْوَةَ بِالْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مَعْصِيَةٌ . وَأَمَّا الِاسْتِخْدَامُ فَلِأَنَّهُ لَا يُؤْمَنُ مَعَهُ الِاطِّلَاعُ عَلَيْهَا وَالْوُقُوعُ فِي الْمَعْصِيَةِ (بدائع الصنائع 4/189) Imam Abu Hanifah mengatakan: “Aku benci (yakni mengharamkan) pria menyewa wanita merdeka, untuk dijadikan sebagai pembantu dan bisa menyendiri dengannya. Begitu pula jika yang disewa adalah wanita hamba sahaya”. Ini (juga) pendapatnya Abu Yusuf dan Muhammad. Alasan larangan menyendiri dengannya, karena menyendiri dengan wanita yang bukan mahrom ...

Bertahan Bersama Suami Yang Tidak Shalat

Keluarga Dakwah - Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam, إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة "Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, bab Al-Iman, dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam) Dari Buraidah bin Hushaib radhiallahu anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر " رواه احمد وابو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه . ...

Beberapa Hukum Yang Berkaitan Dengan Li’an

Keluarga Dakwah - Apabila suami isteri saling melaknat (li’an), maka ditetapkan hukum-hukum berikut disebabkan hal tersebut: 1. Perceraian Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhua, ia berkata, “Sepasang suami isteri dari kalangan Anshar saling melaknat (li’an) di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menceraikan keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Pengharaman selamanya Berdasarkan perkataan Sahl bin Sa’d, “Telah ditetapkan oleh as-Sunnah untuk dua orang yang saling melaknat (li’an) agar keduanya dipisahkan dan keduanya tidak boleh bersatu kembali selamanya.” (HR. Abu Daud, Al-Baihaqi dan Al-irwaa') 3. Isteri yang dituduh berzina berhak atas mahar dan nafkah yang telah diberikan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ayyub, dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Umar, ‘Bagaimana hukum-nya seorang suami yang menuduh isterinya berzina? ’ Ia menjawab, ‘ Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceraikan...

Menikahinya Dengan Syarat Akan Diceraikan

Keluarga Dakwah - Jika terjadi kesepakatan antara suami iseri atau antara suami dan wali wanita bahwa pernikahan bersifat sementara dengan waktu yang telah ditentukan, seperti setahun atau dua tahun atau tidak ditentukan dan hal itu dinyatakan dalam akad atau sebelumnya, maka pernikahan seperti itu batil. Karena itu pernikahan mut'ah, meskipun syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Disebutkan dalam Kitab Al-Mughni, 7/136, "Tidak dibolehkan nikah mut'ah" Yang dimaksud dengan nikah mut'ah adalah seorang laki-laki menikahi wanita dalam masa tertentu. Misalnya sang wali berkata, "Aku nikahkan engkau dengan puteriku selama sebulan, atau setahun, atau hingga selesai musim, atau hingga kedatangan jamaah haji, atau semacamnya. Baik waktunya diketahui atau tidak. Ini merupakan nikah yang batil, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad. Dia berkata, "Nikah mut'ah adalah haram." Termasuk dianggap sebagai nikah mut'ah adalah: Seseorang melakukan ...

Mencari isteri yang shalehah agar menjadi ibu yang salehah baginya

Keluarga Dakwah - Mencari isteri yang shalehah agar menjadi ibu yang salehah baginya Hal ini adalah hak anak yang menjadi kewajiban seorang bapak sebelum kelahiran sang anak Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك (رواه البخاري، رقم 4802 ، ومسلم، رقم 1466) "Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; Karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Utamakan yang memiliki agama, semoga engkau beruntung." (HR. Bukhari, no. 4802, Muslim, no 1466) Syekh Abdul Ghani Ad-Dahlawi berkata, "Pilihlah wanita-wanita yang memiliki agama dan saleh serta keturunan mulia agar jangan sampai wanita tersebut merupakan anak hasil zina, karena kehinaan perbuatan zina dapat menular kepada anak-anaknya. Allah Ta'ala berfirman, الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك (سورة النور: 3) "Laki-laki yang...

Sedikit Cinta untuk Kaum Muslimin

Keluarga Dakwah - Sedikit Cinta untuk Kaum Muslimin Tepat pukul 14.01, seorang kawan telpon. "Faith, ada yg meninggal nih ibu-ibu perantauan di St tebet, pagi sakit, meninggalnya baru aja, JKD bisa bantu gak ?" " Mau bantu apa? Klo mandiin, berati ane kudu siapin divisi wanita, dan itu gk bs sejam kemudian lgsg siap. Klo untuk penguburan hari ini kayanya blm bs, karna ambulan juga gak ada di Garasi ." Malam coba komunikasi lagi setelah dia dapat pemandi wanita, sekarang tinggal urusan. Ambulan. " Faith. Ambulan kandas semua, karna ngubur bsk pagi. Dan ambulan gk ada yg bisa, JKD gmn? " " setelah beberapa kali diskusi, Bismillah, in syaa Allah JKD siap !". Tepat pukul 06.00 kami berangkat ke 'rumah duka', iya .. rumah duka dengan modal terpal khas dengan biru dan orange, tepat di samping pembatas antara rel dan jalan masuk stasiun. Diisitu juga tempat sang mayit dimandikan. Seorang ibu berdarah timur lanjut usia yg sehar...

Memukul Isrti Dalam Islam

Keluarga Dakwah - Seorang suami di perbolehkan memukul istrinya karena sebab syar'i. Salah satu syarat diperbolehkan memukul istri adalah karena nusyuz (durhaka). Tak serta-merta memukul namun ada tahapan-tahapan. Seperti memberi nasehat dan melakukan hajr (memboikot: namun hajr ini juga memiliki syarat).  Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a. Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” ...

Renungan Untuk Yang Ngebet Poligami

Keluarga Dakwah - Motivasi untuk berpoligami adalah untuk meraih kemaslahatan Bukan untuk menghancurkan rumah tangga dan mendatangkan mafsadah Janganlah sekali-kali engkau meruntuhkan sebuah rumah demi untuk membangun rumah yang lain Ada beberapa renungan untuk suami yang ngebet poligami. Antara lain: (1) Tentu poligami merupakan syari’at yang mulia, karena memperhatikan maslahat umum, meskipun mengakibatkan kezoliman akan tetapi bersifat individual yaitu terhadap istri pertama. Bukankah istri kedua, ketiga, dan keempat mendapatkan kemaslahatan? (2)Tidak semua peminat poligami bisa menjalankannya…, bagi seseorang yang tidak adil, maka akan dipermalukan oleh Allah pada hari kiamat dengan menjadikan badannya miring. Tidak malukah anda jika ternyata anda dipermalukan dan dibongkar aibnya dihadapan khalayak??. Adapun yang mampu maka badannya tegak lurus dan PeDe !! (3) Jika untuk menikahi istri yang pertama syari’at mempertimbangkan kemampuan ekonomi, bagaimana lagi untuk...

Isteri Harus Bersungguh-sungguh dalam Mendidik Anak

Keluarga Dakwah - Pendidikan anak merupakan tanggung jawab bersama antara kedua orang tua. Firman Allah Ta'ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (سورة التحريم: 6) "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."  (QS. At-Tahrim: 6) Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ ...

Calon Suami Sekaligus Sebagai Wali dalam Pernikahan, Sahkah?

Keluarga Dakwah - Hal ini hanya terjadi jika wali seorang wanita adalah anak laki-lakinya paman dari jalur bapak dan dia ingin menikahinya, maka hal tersebut tidak masalah jika dia mau menerimanya. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Seorang wali dari wanita yang dia boleh menikahinya adalah anak laki-laki dari paman jalur bapaknya, tuannya, hakim atau penguasa dengan syarat jika wanita tersebut mau menikah dengannya, maka silahkan saja”. (Al Mughni: 7/360) Dalam kondisi seperti itu maka dia boleh menikahkan dirinya sendiri dan wanita tersebut karena dia sebagai walinya dengan mengatakan: “Saya telah menikah dengan anda” atau “saya menikahkan diri sendiri dengan fulanah” atau dengan ungkapan lain yang serupa. Dan tidak membutuhkan jawaban: “Saya terima”; karena seorang wanita tidak berhak terlibat langsung dalam akad nikah tidak untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, namun walinya yang mengakadkan. Wali tersebut juga boleh mewakilkan perwaliannya kepada seseor...

Jangan Mendoakan Keburukan Untuk Anak

Keluarga Dakwah - Terdapat dalam shahihain, dari ‘Umar bin Al–Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– بِسَبْىٍ فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ السَّبْىِ تَبْتَغِى إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِى السَّبْىِ أَخَذَتْهُ فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– « أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِى النَّارِ ». قُلْنَا لاَ وَاللَّهِ وَهِىَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– « لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperoleh banyak tawanan perang. Tiba-tiba ada seorang perempuan dari mereka yang mencari bayinya dalam kelompok tawanan tersebut. Kemudian dia mengambil bayi itu, memeluknya kemudian menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Menurut kalian, apakah perempuan ini tega melemparkan anaknya itu ke dalam api?” Kami pun me...

Sunnah-Sunnah Rasulullah Seputar Kehadiran Buah Hati

Keluarga Dakwah - Sunnah-Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam Seputar Kehadiran Buah Hati                 Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya tumbuh menjadi pribadi yang saleh-salehah. Sayang, tidak semua orang tua mengerti bagaimana cara mewujudkan keinginan tersebut. Di samping karena awam dalam hal mendidik anak secara Islami, beberapa orang tua juga seringkali abai terhadap sunnah-sunnah yang telah digariskan Rasulullah SAW seputar buah hati khususnya di masa-masa awal kehadiran mereka di alam dunia ini.                 Sebagai contoh, sebutlah ketika memberi nama, banyak orang tua yang lebih memilih mengikuti tren serta kebanggaan duniawi ketimbang memperhatikan esensi dan makna di balik nama tersebut. Padahal nama adalah sebuah doa. Dan masih banyak sunnah-sunnah lainnya yang seringkali diabaikan.  ...

Mengapa Malu Dinafkahi Suami

"Masa kita minta melulu sama suami? Malu lah…” “Siapa sih yang gak pengen di rumah jagain anak aja? Tapi kan juga gakmungkin kita minta sama suami terus.” “Wah saya ga biasa minta uang sama suami, mbak. Saya orangnya mandiri banget!” “Kalau saya tidak kerja kantoran lagi, terus kalau mau beli apa-apa harus minta suami gitu? Wah gak banget!” “Kaya’ ga punya harga diri gitu kita jadi istri kalau cuma bisa minta uang dari suami!” “Wah bisa diinjak-injak suami kita kalau tidak berpenghasilan!” …dan masih banyak lagi ungkapan serupa yang keluar dari seorang istri. Seakan masuk akal, dan tidak sedikit yang meyakininya dengan sepenuh hati. Meminta uang pada suami adalah suatu hal yang menyedihkan. Yang menurunkan harga diri. Yang diyakini nantinya akan membuat suami berhak semena-mena terhadap istrinya. Sungguh sekali-kali tidak . Dalam Q.S An Nisa:34, Allah berfirman: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَن...

Ancaman Bagi Suami yang Pelit

Keluarga Dakwah - Tentang suami yang pelit ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Diantaranya ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ “Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim) Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya).” (Mutafaqun 'alaih) Bakhil dan pelit adalah sifat tercela yang dilarang Allah Azza ...

Li’an, Tuduhan Suami yang Bersaksi Istrinya Berzina

Pengertian Li’an Kata li’an berasal dari kata al-La’nu. Yaitu, ucapan seorang suami sebagai berikut, “Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku benar-benar melihat istriku telah berzina.” Kalau ada bayi yang lahir dan ia yakini bahwa itu bukan anaknya, maka hendaklah ia nyatakan bahwa bayi itu bukan anaknya. Ucapan itu hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambah pada yang kelima dengan kalimat, “Laknat Allah akan menimpaku sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini.” Hukum Li’an Jika seorang menuduh orang lain berzina, sedangkan ia tidak memiliki saksi yang cukup, maka yang menuduh itu wajib dijatuhi hukuman 80 kali deraan. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri, maka ia boleh lepas dari hukuman tersebut dengan jalan li’an. Artinya, bahwa suami itu boleh memilih antara dua perkara, yaitu didera sebanyak 80 kali deraan atau meli’an istrinya. Dari Ibnu Umar, ia bercerita, si Fulan bercerita, “Ya Rasulullah, bagaimana menurut pendapat Anda jika seseorang dari kami me...