Keluarga Dakwah - Perwalian Dan Hak Warisannya Anak Hasil Zina Pertanyaan: Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum anak hasil hubungan di luar nikah atau anak zina. Apa benar ia tidak mendapat hak waris dari “bapak biologisnya”, dan “bapak biologisnya” itu tidak dapat menjadi walinya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Jawaban: Harus dipahami terlebih dahulu bahwa anak hasil hubungan di luar nikah atau anak zina sama dengan anak-anak yang lain. Dia lahir di atas fitrah. Tidak ada dalil shahih yang menjelaskan adanya celaan untuk anak zina. Yang tercela adalah perbuatan ibu dan “bapak biologisnya” serta keduanya, jika tidak bertaubat. Hanya, karena ibunya dan “bapak biologisnya” melakukan pelanggaran syar’i, ia mendapat perlakuan khusus dari syariat. Kita juga harus berprasangka baik, syariat Allah adalah yang terbaik untuk umat manusia. Perlakuan khusus itu adalah ia tidak boleh dinasabkan kepada “bapak biologisnya”, “bapak biologisnya” tidak berhak untuk menjadi walinya saat m...