Keluarga Dakwah - Pertanyaan : “Apa hukum menikahi wanita Yahudi dan Nasrani? Apakah kita menganggap mereka sebagai ahlul kitab atau sebagai orang musyrik?” Jawaban: Menikahi perempuan dari kalangan Yahudi dan Nasrani diperbolehkan menurut kebanyakan para ulama. Berkata Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni, “Alhamdulillah, tidak terdapat perselisahan di antara para ulama tentang kebolehan menikahi perempuan-perempuan merdeka dari kalangan ahlul kitab. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar, Ustman, Thalhah, Khudzaifah, Salman, Jabir dan lainnya.” Ibnu Mundzir menambahkan, “Tidaklah benar anggapan bahwa seseorang dari kalangan salaf mengharamkan menikahi perempuan Yahudi dan Nasrani. Diriwayatkan dari Khalal dengan sanadnya bahwa Khudzaifah, Thalhah, dan Jaruud bin Mu’la menikahi perempuan dari kalangan ahlul kitab. Dan seperti itulah pendapat kebanyakan para ulama. (Al-Mughni juz 7/99) Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, االْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَع...