Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz yang saya hormati, saudara laki-laki saya saat ini dekat dengan seorang wanita. Tampaknya hubungan mereka serius dan mengarah kepada pernikahan. Secara pribadi saya setuju saja, hanya saja ada satu masalah yang mengganjal, yaitu wanita itu berstatus istri orang yang belum memiliki surat cerai yang sah menurut negara. Mereka sudah berpisah selama satu tahun lebih, dan kabarnya sudah ada perceraian secara lisan dari si suami. Bagaimana hukumnya jika pernikahan saudara saya dilakukan sebelum wanita itu resmi bercerai secara hukum? Dan bagaimana pula status wanita itu jika suaminya tidak mau mengurus surat cerai di Pengadilan Agama? Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Hamba Allah Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh Hamba Allah yang baik, di antara wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki muslim adalah wanita yang masih memiliki suami, yaitu yang belum diceraikan secara syar’i oleh suaminya. Sedang mas...