Keluarga Dakwah - Setelah jatuhnya talak 3, tidak dihalalkan bagi laki-laki yang mentalak dan wanita yang dijatuhkan talak untuk mensiasati syariat Allah agar bisa rujuk kembali satu sama lain, yang kemudian dikenal dengan “nikah tahlil” (nikah untuk menghalalkan kembali) dengan akad yang memiliki beberapa gambaran, di antaranya adalah: 1.Suami yang menceraikan atau pihak wanita atau walinya menyewa (pejantan manusia) seseorang dengan harga tertentu agar menikahinya dengan syarat berjimak dengannya kemudian menceraikannya. 2.Ada seorang laki-laki yang menikahi wanita yang telah diceraikan oleh suami sebelumnya tanpa adanya kesepakatan tertentu dengan seseorang, dengan tujuan untuk menghalalkan suami pertamanya agar bisa kembali lagi. Kemudian dia menceraikannya Akad nikah tahlil (menghalalkan) tersebut adalah akad yang diharamkan dan tidak sah, pelakunya berhak untuk mendapatkan laknat. Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: " لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ال...