Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Mencium Istri atau Bermesraan Dihadapan Istri yang Lain

Keluarga Dakwah - Alloh –Ta’ala- telah menetapkan hukum-hukum syari’at sebagai petunjuk bagi manusia, tidak ada yang perlu diingkari dan dicela, bahkan mengandung petunjuk dan tuntunan. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang mungkar, buruk, bertentangan dengan syari’at, harga diri dan rasa malu. Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata: “Jika seseorang merasa kesulitan untuk menghukumi sesuatu, apakah boleh atau diharamkan, maka hendaknya ia melihat dari sisi kerusakan yang akan dihasilkan dan tujuannya, jika mengandung kerusakan yang nyata dan nampak jelas, maka tidak mungkin syari’at memerintahkannya, atau membolehkannya, bahkan pengharamannya menjadi sesuatu yang qoth’i (pasti), apalagi jika perbuatan tersebut akan mengakibatkan murka Alloh dan Rasul-Nya menjadi dekat, maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram” . (Madarikus Salikin: 1/496) Hukum dasar dari rumah tangga adalah khusus dan tetap harus menjadi khusus yang hanya diketahui oleh suam...

Yang Haram Dikumpulkan dalam Satu Perkawinan

Keluarga Dakwah - Yang Haram Dikumpulkan dalam Satu Perkawinan Diharamkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan dua orang wanita bersaudara dalam satu pernikahan. Hal itu berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 23. Diharamkan pula bagi seorang laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau ibunya dalam satu perkawinan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia bercerita, Rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita itu tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah ataupun bibi dari pihak ibunya.“ (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan para penulis kitab as-Sunan). Dan jika seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang mempunyai anak perempuan, maka dibolehkan bagi anak laki-laki itu menikahi anak perempuan dari istri bapaknya. Hal itu berdasarkan riwayat yang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang mempunyai...

Anak-Anak Selalu Mengikuti Perbuatan yang Dilakukan Orangtuanya

Keluarga Dakwah - Anak-Anak Selalu Mengikuti Perbuatan yang Dilakukan Orangtuanya Sebagai sebuah contoh, anda akan melihat seorang anak yang selalu mendengarkan suara adzan mengulang-ngulang lantunan adzan, dan Anda akan melihat seorang anak yang selalu mendengarkan lagu yang dilantunkan orangtuanya, melantunkannya pula. Sungguh indah andaikata seorang ayah adalah pribadi yang selalu berbuat baik kepada kedua orangtuanya dengan berdo’a untuk mereka dan memohon ampunan kepada Allah bagi keduanya, selalu menanyakan keadaannya dan tenang berada bersama keduanya, selalu memenuhi kebutuhan keduanya dan memperbanyak berdo’a dengan ungkapan: Robbigh firli waliwali dayya “Ya Allah ampunilah aku dan kedua orangtuaku” Dia akan selalu mengucapkan: Robbbirhamhuma kama robbayani shoghiro “Ya Allah, kasihanilah mereka berdua sebagaiaman mereka telah mendidikku diwaktu kecil” Dia pun berziarah ke makam kedua orangtuanya, bersedekah untuk keduanya, menghubungkan keke...

Mengatakan Kepada Istrinya Dengan Bergurau : Engkau Haram Bagiku

Keluarga Dakwah - Sesungguhnya talak itu akan jatuh baik dilontarkan dengan sungguh-sungguh maupun dengan senda gurau, sama halnya dengan dzihar dan sumpah. Ibnu Al Qoyyim Rahimahullah berkata: “ Dan ini merupakan perkara umum terhadap macam-macam perkataan : sesungguhnya perkataan tersebut bermuatan pengertian yang bisa dipahami dari ungkapannya secara mutlak, terlebih lagi hukum-hukum syara’ yang pembuat syari’at mengaitkannya dengan hukum-hukumnya, maka sesungguhnya orang yang mengungkapkan sebuah perkataan pasti memiliki makna dan  tujuan dari lafadl-lafadl yang diungkapkan, sedang orang yang mendengarkannya maka dia akan menyerap pengertian dari ungkapan tersebut. Maka apabila orang yang berkata tersebut tidak memiliki maksud dari apa yang dia ungkapkan bahkan ketika dia mengungkapkannya tidak mempunyai maksud dan tujuan apapun , atau dia memiliki maksud lain dari perkataannya : maka pembuat syari’at akan membatalkan maksud dan tujuannya, jika dalam perkataan yang dia utara...

Menyikapi Isteri Yang Selingkuh Dengan Tetangga

Keluarga Dakwah - Menyikapi Isteri Yang Selingkuh Dengan Tetangga Seorang berzina dengan 40 orang itu lebih baik daripada berzina dengan tetangganya. Wanita tersebut adalah wanita yang jahat. Layak untuk diceraikan dan dikembalikan kepada kedua orang tuanya. Jika dia sudah berbuat seperti itu, dia harus dilepaskan. Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda bahwa menahan isteri yang seperti itu, maka ia tidak masuk surga. Maka dari itu jika memiliki isteri, berusahalah untuk memperoleh isteri yang shalilhah. Sebab jika telah melakukan yang demikian itu, si isteri telah rusak. Jika si isteri bertaubat dan meminta maaf, maka itu lebih baik, apalagi jika si suami masih cinta kepadanya. Sebab perkaranya sudah selesai jika memang isteri beul-betul bertaubat. Dan ia masih boleh untuk dipertahankan sebagai isteri. Namun poin penting yang perlu diperhatikan; jangan sampai ia tinggal di daerah itu lagi, sebabbisa kambuh lagi (terulang kembali). Oleh karenanya...

Bersikap Bijak

Keluarga Dakwah - Bersikap Bijak Bersikap bijak termasuk perkara penting, khususnya saat terjasi salah paham atau selisih pendapat antara pasutri. Sara terbaik saat terjadi masalah-masalah seperti ini adalah jangan langsung mengkritik, menegur keras, dan mencela, namun sikapilah dengan baik serta mintalah perlindungan dari setan. Kadang kala lebih baik menghindar dan menunggu hingga urat syaraf dan emosi tenan. Setelah itu jelaskanlah mana yang salah dan benar dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia." (Q.S. Fushilat: 34) Pada masa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, ada dua orang yang bertikai...

Suami Tidak Memenuhi Hak-hak Istri Dalam Pergaualan Suami-Istri Sebagaimana Disyariatkan

Keluarga Dakwah - Seorang istri kadang-kadang  tercukupi dengan nafkah suaminya kepadanya, disediakannya tempat tinggal, pakaian atau hal lainnya dari kebutuhan materinya. Akan tetapi kebutuhan biologis istri harus dipenuhi. Menyalurkan hasrat  hanya suaminya yang dapat memberikan hal itu. Atau dia berusaha melakukan apa yang diharamkan oleh Allah, kita berlindung kepada Allah dari pikiran yang mengarah kesana atau diuji untuk melakukan hal yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah pernah ditanya tentang seorang suami yang bisa bersabar sebulan atau dua bulan dia tidak menggauli istrinya, maka apakah dia berdosa karena hal itu ataukah tidak? Dan apakah suami bisa dituntut karena hal tersebut? Beliau menjawab, “Wajib atas suami menggauli istrinya secara baik, karena itu merupakan hak istri yang sangat ditekankan kepadanya, lebih besar perkaranya daripada sekedar  memberikan makan kepadanya. Berjimak itu wajib. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa sesu...

Konsekuensi Hukum Akibat Perzinahan

Keluarga Dakwah - Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk.  وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan ...

Hadiah Terindah Untuk Buah Hati

Keluarga Dakwah - Aqidah islamiyah dengan enam pokok keimanan, yaitu beriman kepada Allah subhanahu wata’ala, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir, serta beriman pada qadha’ dan qadar yang baik maupun yang buruk, mempunyai keunikan bahwa kesemuanya merupakan perkara gaib. Seseorang akan merasa hal ini terlalu rumit untuk dijelaskan pada anak kecil yang mana kemampuan berfikir mereka masih sangat sederhana dan terbatas untuk mengenali hal-hal yang abstrak. Sebenarnya setiap bayi yang lahir diciptakan Allah subhanahu wa ta’ala di atas fitrah keimanan. Allah berfirman dalam QS. Al Α’rof: 172 yang artinya, “Dan (ingatlah) ketika Rabb-mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) ‘Bukankah Aku ini Rabb-mu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menajdi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, ‘Sesungguhnya kami (Bani Adam) adal...

Status Pernikahan Suami Istri yang Murtad dari Islam

Keluarga Dakwah - Status  Pernikahan Suami Istri yang Murtad dari Islam Jika sepasang suami istri telah murtad setelah berhubungan suami istri, perpisahan keduanya bergantung pada berlalunya masa iddah sebelum keduanya kembali lagi masuk Islam, jika keduanya kembali lagi kepada Islam sebelum berakhirnya masa iddah maka keduanya tetap berada pada pernikahan sebelumnya, jika kembalinya mereka berdua atau salah satunya kepada Islam setelah berlalunya masa iddah, maka pernikahan mereka batal menurut jumhur ulama. Asy Syairazi Asy Syafi’i berkata dalam Kitabatun Tanbih (165): “Jika sepasang suami istri yang muslim atau salah satu dari keduanya yang murtad, sebelum berhubungan suami istri, maka segera untuk dipisahkan. Namun jika kemutadan tersebut terjadi setelah berhubungan suami istri, maka perpisahan tersebut bergantung pada masa iddah, jika keduanya kembali lagi kepada Islam sebelum berakhirnya masa iddah, maka keduanya masih tetap pada pernikahan sebelumnya....

Menikah Itu Tuntutan

Keluarga Dakwah - Menikah Itu Tuntutan Mengapa seseorang perlu menikah? Pertama, Karena tuntutan naluri. Karena naluri manusia butuh kepada 3 hal; butuh agama, butuh hidup (makan, minum, tidur, dan lainnya), dan butuh pasangan. Dan menikah sendiri adalah fitrah, sebagaimana hadits, « مَنْ أَحَبَّ فِطْرَتِى فَلْيَسْتَنَّ بِسُنَّتِى وَمِنْ سُنَّتِى النِّكَاحُ » “Siapa yang mencintai fitrahku, hendaknya ia menjalankan sunnahku, dan di antara sunnahku adalah menikah.”   (HR. Baihaqi dalam as-Sunan, no. 13833) Oleh karena itu cara yang terhormat, bernilai, dan mulia adalah dengan menikah. Saat saya kuliah di Australia pernah didekati oleh wanita yang begitu cantik dari Amerika Latin, lalu ia berkata, “Farid, aku ingin kumpul kebo dengan kamu.”  Astaghfirullah, dia tidak tahu kalo kita Ustadz. Saya jawab, “I’m Sorry, I got married (Maaf, saya sudah menikah)!”    Bahkan saya menemukan mereka (orang-orang Barat) sudah memiliki bany...

Rasa Malu adalah Akhlak Para Nabi

Keluarga Dakwah - Rasa Malu adalah Akhlak Para Nabi Malu adalah akhlak mulia yang dicintai Allah, Rasul-Nya dan seluruh makhluk. Supaya kehidupan tumah tangga tetap eksis, hendaknya kedua pasangan secara khusus menaruh perhatian pada sifat malu ini. Keduanya harus menghindari kebiasaan ucapan atau perbuatan buruk di depan pasangannya, anak-anaknya, orang lain, atau malaikat sebelum ia malu di hadapan Rabb-nya. Saat itulah mereka akan menebar kebahagiaan hakiki yang akan dirasakan seluruh penghuni rumah. Seperti inilah seharusnya anak-anak dididik sejak dini, terlebih bagi perempuan. Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah sifat malu ada dalam sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah sifat keji ada dalam sesuatu melainkan akan memburukannya.” (Shahih Al-Adab Al-Mufrad) Rasulullaah SAW bersabda: اَلْـحَيَاءُ وَ اْلإِيْمَانُ قُرِنَا جَمِـيْعًا ، فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ اْلاَ خَرُ. “Malu dan iman senantiasa bersama. Apabi...

Hendak Bepergian Bersama Keluarganya Wajib Meminta Izin Kepada Suaminya

Keluarga Dakwah - Seorang Istri Yang Hendak Bepergian Bersama Keluarganya Wajib Meminta Izin Kepada Suaminya walaupun Suaminya Sedang Safar Hukum asalnya sesungguhnya seorang istri tidak dibolehkan keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya. Yang demikian itu merupakan ketaatan yang purna terhadap suaminya dan Tuhannyalah yang memerintahkannya. Juga merupakan bagian dari kesempurnaan kepedulian dan pemuliaannya terhadap suaminya yang menjadi sebab interaksi keduanya semakin baik dan harmonis. Kecuali jika memang keluarnya istri tersebut disebabkan hal yang darurat, maka dia boleh keluar rumah karena darurat. Di dalam kitab Matholib Ulin Nuha, 5/271dikatakan, “Dan diharamkan keluarnya istri tanpa seizin suaminya jika tidak ada sesuatu yang darurat. Jika sang suami sedang safar, kemudian istri bersama dengan anak-anaknya, maka keberadaannya bersama dengan keluarganya lebih terjaga dan terlindungi. Apabila keluarganya bepergian maka diapun sebaiknya ikut serta bepe...

Beberapa Larangan dalam Nikah

Keluarga Dakwah - Beberapa Larangan dalam Nikah 1. Larangan Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin menjual atas jualan saudaranya dan tidak boleh melamar atas lamaran saudaranya, sehingga pelamar itu meninggalkannya.” (HR. Ahmad dan Muslim). Di dalam kitab Fathul Baari, al-Hafizh menyebutkan, hujjah jumhur ulama bahwa yang dilarang adalah melamar atas lamaran, dan ia bukan merupakan syarat sahnya nikah sehingga ia tidak dapat membatalkan nikah. Dan wanita yang dilamar pun mempunyai hak untuk menolak lamaran setelah sebelumnya ia sempat menerimanya, demikian pula dengan walinya. Sebagaimana pelamar juga mempunyai hak untuk menarik lamarannya jika ia mendapatkan sesuatu yang tidak ia kehendaki. 2. Larangan Nikah Syighar Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah melarang nikah syighar. Dan yang dimaksud nika...

Suami Ringan Tangan (Suka Memukul)

Keluarga Dakwah - Seorang suami tidak boleh memukul istrinya tanpa sebab yang dibenarkan oleh syari’at, seperti karena nusyuz (tidak taat) atau menentang perintahnya. Jika seorang istri melakukan nusyuz dan tidak taat kepada suaminya, maka suami boleh memukulnya, tentu setelah dinasehati terlebih dahulu, lalu tidak tidur bersama. Pukulan dibolehkan dengan syarat: - Memukul dengan pukulan yang tidak sampai parah; karena tujuannya adalah sebagai peringatan dan memberi pelajaran, bukan karena balas dendam dan qishash. - Hendaknya pukulan menghindari daerah wajah dan titik-titik yang rawan; karena tujuannya adalah pengajaran bukan sebagai perusakan. - Suami hendaknya merasa yakin bahwa pukulan itu akan bermanfaat sebagai solusi dari nusyuz istrinya, kalau dia tidak yakin maka ia tidak boleh memukulnya. Suami dan yang lainnya hendaknya mengetahui bahwa barang siapa yang memukul orang lain dengan cambuk tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia terkena ancaman pada hari kiama...

Bahagialah Mereka yang Berkasih Sayang

Keluarga Dawkah - Bahagialah Mereka yang Berkasih Sayang Suami istri wajib mendidik diri dengan akhlak agung ini. Diantaranya adalah dengan mewujudkan hal-hal bersifat sayang, seperti; melayani, ucapan, lembut, sikap positif, pelukan, kecupan, mendekat dan rela begadang demi menjaga pasangan meski ia ingin istirahat. Secara umum suami harus menyayangi dan berlemah lembut kepada istri, khususnya saat ia melihat istri sedang mengerjakan pekerjaan rumah, letih, terbebani, dan mendidik anak. Begitu pula dengan istri, secara umum ia harus menyayangi dan berlemah lembut pada suami, khususnya saat ia melihat suami keluar untuk kerja dan letih demi sesuap makanan untuknya dan anak-anaknya. Ketika itulah rumah tangga akan berubah menjadi oase kasih sayang, masing-masing anggota keluarga, akan hidup di bawahnaungan kasih sayang Allah Ta’ala.  Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْك...

Membiarkan kemunkaran terjadi di tengah keluarganya

Keluarga Dakwah - Membiarkan kemunkaran terjadi di tengah keluarganya, padahal dia mampu mengingatkannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kita untuk mengingkari kemungkaran yang ada di hadapan kita. Baik dengan tangan, lisan, atau minimal hatinya membenci. Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ “Siapa yang melihat kemungkaran hendaklah meluruskannya dengan tangannya, maka jika tidak sanggup (hendaklah meluruskan) dengan lisannya, jika tidak sanggup (hendaklah dia meluruskan) dengan hatinya dan ini adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim 49). Bagian dari pengingkaran terhadap kemungkaran itu adalah menjauhinya dan tidak bergabung dengan pelaku kemungkaran. Allah ingatkan para hamba-Nya untuk tidak kumpul dengan orang munafi...

Apakah dibolehkan melangsungkan pernikahan atau akad (nikah) di dalam masjid?

Keluarga Dakwah - Mayoritas ahli ilmu berpendapat, bahwa akad nikah di masjid itu sunnah, berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai dalil dan adanya manfaat dengan dilakukan di sana. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214: Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar mendapatkan barakah, dan diketahui masyarakat. Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berabda: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف “Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” Hadits diriwayatkan Tirmizi, 1089 dan haditsnya lemah, dilemahkan oleh Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan lainnya. Adapun dari sisi manfaat, seperti ungkapan mereka, bahwa akad nikah di masjid memiliki barokah. Akan tetapi dalam hal ini ada masalah. Jika demikian kesimpulannya, maka mestinya Nabi sallallahu alaihi wa sallam sangat berupaya melangsungkan akad nikahnya send...

Sunnah Membantu Istri Dirumah

Keluarga Dakwah - Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik. Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat ” (HR Bukhari). Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah j...