Keluarga Dakwah - Alloh –Ta’ala- telah menetapkan hukum-hukum syari’at sebagai petunjuk bagi manusia, tidak ada yang perlu diingkari dan dicela, bahkan mengandung petunjuk dan tuntunan. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang mungkar, buruk, bertentangan dengan syari’at, harga diri dan rasa malu. Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata: “Jika seseorang merasa kesulitan untuk menghukumi sesuatu, apakah boleh atau diharamkan, maka hendaknya ia melihat dari sisi kerusakan yang akan dihasilkan dan tujuannya, jika mengandung kerusakan yang nyata dan nampak jelas, maka tidak mungkin syari’at memerintahkannya, atau membolehkannya, bahkan pengharamannya menjadi sesuatu yang qoth’i (pasti), apalagi jika perbuatan tersebut akan mengakibatkan murka Alloh dan Rasul-Nya menjadi dekat, maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram” . (Madarikus Salikin: 1/496) Hukum dasar dari rumah tangga adalah khusus dan tetap harus menjadi khusus yang hanya diketahui oleh suam...