0
Mempertimbangkan Maslahat dalam Menjatuhkan Talak
Keluarga Dakwah - Perceraian terkadang dibutuhkan oleh sepasang suami-istri karena kemaslahatan akan lebih mereka dapatkan daripada mempertahankan mahligai rumah tangga mereka. Melalui petunjuk al-Qur`ân dan Sunnah, Islam menetapkan ketentuan-ketentuan dalam talak yang akan mewujudkan maslahat bagi mereka dan menjauhkan madharat dari mereka. Inilah ketentuan-ketentuan terbaik dalam talak yang berlandaskan al-Qur`an dan Sunnah dalam persoalan tersebut.

Salah satu ketentuan talak dari Al-qur'an dan sunnah adalah Mempertimbangkan maslahat dalam menjatuhkannya, setelah memikirkannya dengan penuh kesadaran dan mengambil pandangan dua penengah dari kedua belah pihak.

Al-Qur`ân telah menunjukkan disyariatkan hal tersebut tatkala muncul perpecahan antara suami-istri dengan mengutus dua penengah dari keluarga mereka berdua, yang lebih mengutamakan memperbaiki hubungan pasangan suami-sitri sehingga mereka berdua padu kembali daripada bercerai dan terjadinya talak. Dua penengah ini menasehati dan mengingatkan mereka berdua dan memberitahukan  kepada mereka dampak negatif perceraian dan madharat-madharatnya serta hancurnya kehidupan rumah tangga yang telah dibina bersama, serta penyesalan dan hati mereka berdua pasca perceraian, termasuk tercerai-berainya anak-anak dan kepahitan yang akan mereka rasakan.

Apabila nasehat itu tidak bermanfaat dan usaha mereka tidak membuahkan hasil, dan akhirnya dua penengah ini memandang cerai merupakan pilihan bagi mereka, dan mengizinkan suami untuk menceraikan istrinya.

Uraian ini tersimpulkan dari firman Allâh Azza wa Jalla  :

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu berkamsud mengadakan perbaikan, niscaya Allâh memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [An-Nisâ/4:35]

Allâh Azza wa Jalla tidak mensyariatkan agar  suami terburu-buru menjatuhkan talak dan bersegera melakukannya atas dorongan hawa nafsu dan jeratan emosi, tanpa menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla terhadap dirinya dan dianjurkan-Nya  kepadanya.

Perintah yang termuat dalam firman-Nya “maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan” menunjukkan bahwa mengutus penengah itu bersifat wajib, sebab perintah maksudnya kewajiban untuk melakukannya berdasarkan pandangan banyak Ulama, dan perintah terhadap sesuatu bermakna larangan untuk tidak melakukannya. Dan melakukan larangan, yaitu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan perintah,  akan mengakibatkan  fasâd (rusak)nya suatu tindakan dan tidak diperhitungkannya apa yang diperbuat, sebagaimana telah dibahas dalam Ilmu Ushul Fiqh.

Jadi, siapa saja yang tergesa-gesa mengambil langkah dalam menghadapi perselisihan dan melontarkan kata-kata talak, tanpa menempuh jalan tahâkum (menyerahkan urusan dan putusan kepada juru damai) yang diperintahkan terlebih dulu, maka orang tersebut telah melakukan sebuah larangan dan durhaka dengan melawan perintah.  Adapun orang yang menjalankan perintah, lalu menyerahkan putusan kepada dua penengah tersebut, namun mereka tidak mendapatkan pintu untuk menyatukan pasangan itu dan tidak ada jalan untuk memadukan mereka berdua kembali, maka Allâh Azza wa Jalla tidak menjadikan dosa dalam putusan tersebut. Ini berdasarkan firman-Nya:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allâh akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allâh Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.  [An-Nisâ/4:130].

Posting Komentar

 
Top