Keluarga Dakwah - Menyikapi Isteri Yang Selingkuh Dengan Tetangga
Seorang berzina dengan 40 orang itu lebih baik daripada berzina dengan tetangganya. Wanita tersebut adalah wanita yang jahat. Layak untuk diceraikan dan dikembalikan kepada kedua orang tuanya.
Jika dia sudah berbuat seperti itu, dia harus dilepaskan. Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda bahwa menahan isteri yang seperti itu, maka ia tidak masuk surga.
Maka dari itu jika memiliki isteri, berusahalah untuk memperoleh isteri yang shalilhah. Sebab jika telah melakukan yang demikian itu, si isteri telah rusak.
Jika si isteri bertaubat dan meminta maaf, maka itu lebih baik, apalagi jika si suami masih cinta kepadanya. Sebab perkaranya sudah selesai jika memang isteri beul-betul bertaubat. Dan ia masih boleh untuk dipertahankan sebagai isteri.
Namun poin penting yang perlu diperhatikan; jangan sampai ia tinggal di daerah itu lagi, sebabbisa kambuh lagi (terulang kembali). Oleh karenanya, tempat tinggal harus dijauhkan. Sebab ini adalah penyakit.
Ta’liq dari kami:
Kami belum mendapati angka 40 sebagaimana disebutkan di atas, namun terdapat dalam hadits lain; lebih baik berzina dengan 10 orang, redaksinya sebagai berikut:
عن الْمِقْدَادِ بْنَ الأَسْوَدِ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَصْحَابِهِ : مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا ؟ قَالُوا : حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَصْحَابِهِ : لأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Dari Miqdad bin al-Aswad berkata, “RasulullahShallallahu alaihi wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya, ‘Apa pendapat kalian tentang zina?’ Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, dan itu haram hingga hari kiamat.’ Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallambersabda kepada para shahabatnya, ‘Seorang yang berzina dengan 10 orang perempuan lebih ringan baginya dari pada berzina dengan istri tetangganya’.” ]HR. Ahmad dalam al-Musnad (23095) & Thabrani dalam al-Kabir (XX/256) dan al-Ausath (VI/254). Imam al-Mundziri berkata; “Para perawinya Tsiqat.” Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata; “Sanadnya Jayyid.”
Oleh: Farid Ahmad Okbah. MA حفظه الله
Posting Komentar