0
Wali Nikah Muslimah Seorang Kafir
Keluarga Dakwah - Ada 4 syarat mendasar yang harus terpenuhi agar seseorang bisa menjadi wali nikah, dan yang pertama adalah Islam.

Seorang ayah yang bukan beragama Islam tidak sah menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini:

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 141)

Apabila muslimah tersebut tidak ada seorang pun dari kerabatnya yang muslim maka yang menjadi walinya adalah penguasa. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا نِكَاحَ إِلاّ بِوَلِيٍّ وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ * رواه ابن ماجة رقم 1880 والإمام أحمد وهو في صحيح الجامع رقم 7556

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Majah, no. 1880, Imam Ahmad, dan hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 755b6)

Jika tidak ada penguasa muslim, maka perwaliannya dapat diserhakan kepada figure yang menjadi rujukan atau memiliki pandangan yang didengar di tengah masyarakat muslim. Misalnya kepala lambaga Islam, imam atau khatib Jumat, mereka dapat melangsungkan akad nikah untuk wanita tersebut.

Posting Komentar

 
Top