Langsung ke konten utama

Menikah Lagi Sebelum Resmi Cerai

Menikah Lagi Sebelum Resmi Cerai
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ustadz yang saya hormati, saudara laki-laki saya saat ini dekat dengan seorang wanita. Tampaknya hubungan mereka serius dan mengarah kepada pernikahan. Secara pribadi saya setuju saja, hanya saja ada satu masalah yang mengganjal, yaitu wanita itu berstatus istri orang yang belum memiliki surat cerai yang sah menurut negara. Mereka sudah berpisah selama satu tahun lebih, dan kabarnya sudah ada perceraian secara lisan dari si suami.

Bagaimana hukumnya jika pernikahan saudara saya dilakukan sebelum wanita itu resmi
bercerai secara hukum? Dan bagaimana pula status wanita itu jika suaminya tidak mau mengurus surat cerai di Pengadilan Agama?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Hamba Allah

Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh

Hamba Allah yang baik, di antara wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki muslim adalah wanita yang masih memiliki suami, yaitu yang belum diceraikan secara syar’i oleh suaminya. Sedang masalah suami istri yang sudah tidak seranjang, tidak cinta lagi, bahkan tidak ada nafkah yang diberikan suami, hal-hal itu tidak ada kaitannya dengan perceraian secara syar’i.

Hamba Allah yang budiman, di dalam syariat Islam, perceraian itu hanya terjadi jika suami menjatuhkan lafazh cerai, baik yang sharih atau jelas maknanya dan tidak bisa ditafsirkan dengan arti yang lain, maupun yang kinayah atau ghairu sharih, yaitu kalimat cerai yang menggunakan bahasa simbolis, atau ungkapan multi tafsir namun disertai niat cerai oleh suami.

Satu lagi yang harus difahami adalah setelah jatuhnya cerai oleh suami kepada istrinya, maka si istri masih harus menjalani masa iddah agar dirinya halal untuk menikah lagi dengan orang lain. Adapun lamanya masa iddah bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh, yaitu 3 kali.

Dan jika selesainya masa iddah tidak ndisertai rujuknya mereka berdua, maka secara syariat, wanita tersebut halal untuk menikah dengan orang lain, dan jika ingin rujuk dengan suami pertama maka harus dengan akad nikah lagi, beserta syarat-syaratnya.

Kalau benar si suami wanita itu pernah mengucapkan cerai secara lisan dan masa iddah sudah berlalu tanpa rujuknya mereka berdua, maka sah dan halal, insyaallah pernikahan saudara laki-laki Anda dengan wanita itu. Namun alangkah baiknya jika suami wanita itu diminta untuk mengurus perceraian mereka di Pengadilan Agama, atau saudara Anda yang membantu pengurusan surat-suratnya. Agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan di kemudian hari. (Majalah Arrisalah)

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 


  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

Sebelum Menyesal Karena Salah Pilih Suami

Urusan jodoh memang urusan Allah, jika sudah ditakdirkan maka kita tak kuasa untuk mengubahnya. Tetapi sebelum kita berjodoh dengan seseorang, kita sama sekali tak tahu siapa jodoh kita. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah ikhtiar dan berusaha mencari jodoh sebaik mungkin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim no. 2648) Tak sedikit kami mendengar curahan hati para wanita muslimah yang merasa menyesal telah berjodoh dengan suaminya sekarang. Ungkapannya mungkin tidak tegas, tetapi sikapnya mencerminkan hal tersebut. Lelaki yang dulu terlihat sempurna ternyata menyimpan banyak cacat. Lelaki yang dulu diharap menjadi pelindung ternyata menjadi perundung. Sebelum menyesal, teliti terlebih dahulu sebelum menikah. Minta bantuan orang lain untuk menilai dan menyelidiki lelaki yang ingin dinikahi atau lelaki yang pantas dinikahi...

Esensi Tawadhu

Jalinan Keliarga Dakwah - Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan martabat manusia” Hadits tersebut memberi kita dua hal yang mendeskripsikan apa yang disebut sebagai kesombongan. Ketika seseorang memiliki salah satu dari dua hal tersebut, maka dia telah menjadi pribadi yang sombong. Di mana kepribadian tersebut tidak disukai oleh Allah ta'ala. Dalam menerima apa yang diyakini sebagai kebenaran, kita seringkali terfokus pada siapa yang menyampaikan. Sebelum mendengarkan paparannya, kita terlebih dahulu melihat siapa yang berbicara, bagaimana latar belakangnya, apa gelarnya, berapa usianya, dan pertimbangan-pertimbangan subjektif lainnya yang membuat kita “yakin” kepada sang pembicara. Sikap ini tidak sepenuhnya salah, namun seringkali “keyakinan” ini menjerumuskan kita kepada sebuah fanatisme. Di mana kita pada akhirnya berkesimpulan “pokokny...