Langsung ke konten utama

Fasakh Dalam Pernikahan

Fasakh Dalam Pernikahan
Jalinan Keluarga Dakwah - Fasakh itu didefinisikan oleh al-‘Allamah Rawwas Qal’ah Jie, dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, sebagai tindakan pembatalan akad oleh pihak yang mempunyai hak, disertai dengan hilangnya seluruh konsekuensi akad. Jika mengacu kepada definisi ini, maka jelas, Fasakh bisa membatalkan akad nikah dengan segala konsekuensinya, baik kewajiban nafkah, ‘iddah maupun yang lain.

Fasakh itu sendiri bisa terjadi karena dua sebab: Pertama, cacat yang terjadi pada akad. Kedua, faktor yang muncul di tengah jalan, sehingga akadnya tidak bisa dipertahankan.

Mengenai faktor pertama, yaitu cacat yang terjadi pada akad:

1- Ketika akad nikah sudah terjadi, ternyata isteri yang dinikahi itu merupakan wanita yang haram dinikahi (Muharramat Min an-Nikah), maka akad nikahnya otomatis batal, atau Fasakhotomatis.

2- Jika salah satu pasngan suami-isteri dinikahkan saat masih kecil, kemudian setelah baligh, masing-masing boleh memilih untuk meneruskan hubungan suami-isteri, atau mengakhiri hubungan. Ini disebut Khiyar al-bulugh. Jika pilihan yang dijatuhkan oleh pasangan tersebut ternyata berpisah, maka keputusan ini disebut Fasakh.

Faktor kedua, faktor yang muncul di tengah jalan, sehingga akadnya tidak bisa dipertahankan:

1-  Jika salah satu pasangan murtad dari Islam, dan tidak kembali, maka akad nikahnya otomatis batal. Ini juga Fasakh otomatis, tanpa menunggu keputusan hakim.

2- Jika isteri masuk Islam, sedangkan sauminya masih Kafir, baik Ahli Kitab maupun Musyrik, maka akad nikahnya juga otomatis batal. Ini juga Fasakh otomatis, tanpa menunggu keputusan hakim. Tetapi, jika suaminya masuk Islam, sedangkan isterinya tetap Kafir, harus dilihat: Jika Kafirnya Ahli Kitab, maka akad nikahnya tetap sah. Tetapi, jika Kafirnya Musyrik, maka akadnya otomasi batal. Dalam hal ini, menurut Sayyid Sabiq, menunggu keputusan hakim, karena boleh jadi isterinya tidak mau berpisah. (Fiqh Sunnah)

Dua hadits ini adalah sebagai dalil atas fasakh dalam nikah yaitu:



  1. Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ka’ab bin Zaid a

عن كعب بن زيد رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج امرأة من بني غفا ر فلما دخل عليها فوضع ثوبه ووقعد عل الفراس ابصر بكشحها بياضا فانحا زعنالفراش ثم قا ل خذ ى عليك ثيا بك ولم يأ خذ مماانا هاشيأ . (رواه احمد والبيحقى

“Dari Ka’ab bin Zaid r.a. bahwasanya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam. pernah menikahi seorang perempuan Bani Gafar, maka tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah meletakkan kainnya, dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatan putih (balak) di lambungnya, lalu beliau berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata, “Ambillah kain engkau, tutupilah badan engkau, dan beliau tidak menyuruh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.” (H.R. Ahmad  dan Al Baihaqi)



  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab :

عن عمر رضيا الله عنه قال: ايما رجل تزوج امرأت و بها جنون او   ام اوبرص فمسها فلها صداقها كاملا وذلك لزوجهاغرم على وليها. (رواه مالك والشافعى

“Dari Umar r.a. berkata, “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan ,     lalu dari perempuan itu terdapat tanda-tanda gila, atau kusta, atau balak, lalu disetubuhinya perempuan itu, maka hak baginya menikahinya dengan sempurna. Dan yang demikian itu hak bagi suaminya utang atas walinya.” (H.R. Malik dan AS Syafi’i) 

Sumber: Fiqh Sunnah,  Al-Mughni (Ibnu Qudamah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Sulit Jodoh? Ternyata Tiga Poin Ini Ditinggalkan

Keluarga Dakwah - Tidak dipungkiri bahwa keadaan masing-masing wanita bisa berbeda dalam masalah jodoh. Ada yang belum juga menginjak usia 20 tahun tapi sudah menikah, ada yang tak lama lulus kuliah kemudian dilamar oleh seorang pemuda, namun ada pula yang hingga kepala 3 tak kunjung datang jodoh yang dinanti. Tentu masalah tersebut tidak lepas dari takdir dan ketetapan Allah. Namun beberapa hal boleh jadi menjadi penyebab mengapa sebagian wanita di zaman sekarang susah jodoh, diantaranya karena ada beberapa poin penting yang ditinggalkan. Pada tulisan ringkas ini, kami bawakan tiga poin yang banyak ditinggalkan di zaman ini. Pertama, menyegerakan menikah Bersegera menikah adalah perintah Nabi bagi para lelaki yang telah mampu lahir dan batin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka men...

Sebelum Menyesal Karena Salah Pilih Suami

Urusan jodoh memang urusan Allah, jika sudah ditakdirkan maka kita tak kuasa untuk mengubahnya. Tetapi sebelum kita berjodoh dengan seseorang, kita sama sekali tak tahu siapa jodoh kita. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah ikhtiar dan berusaha mencari jodoh sebaik mungkin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim no. 2648) Tak sedikit kami mendengar curahan hati para wanita muslimah yang merasa menyesal telah berjodoh dengan suaminya sekarang. Ungkapannya mungkin tidak tegas, tetapi sikapnya mencerminkan hal tersebut. Lelaki yang dulu terlihat sempurna ternyata menyimpan banyak cacat. Lelaki yang dulu diharap menjadi pelindung ternyata menjadi perundung. Sebelum menyesal, teliti terlebih dahulu sebelum menikah. Minta bantuan orang lain untuk menilai dan menyelidiki lelaki yang ingin dinikahi atau lelaki yang pantas dinikahi...

Esensi Tawadhu

Jalinan Keliarga Dakwah - Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan martabat manusia” Hadits tersebut memberi kita dua hal yang mendeskripsikan apa yang disebut sebagai kesombongan. Ketika seseorang memiliki salah satu dari dua hal tersebut, maka dia telah menjadi pribadi yang sombong. Di mana kepribadian tersebut tidak disukai oleh Allah ta'ala. Dalam menerima apa yang diyakini sebagai kebenaran, kita seringkali terfokus pada siapa yang menyampaikan. Sebelum mendengarkan paparannya, kita terlebih dahulu melihat siapa yang berbicara, bagaimana latar belakangnya, apa gelarnya, berapa usianya, dan pertimbangan-pertimbangan subjektif lainnya yang membuat kita “yakin” kepada sang pembicara. Sikap ini tidak sepenuhnya salah, namun seringkali “keyakinan” ini menjerumuskan kita kepada sebuah fanatisme. Di mana kita pada akhirnya berkesimpulan “pokokny...