Jalinan Keluarga Dakwah - Sebagaimana kita tahu bahwa Islam adalah agama yang sempurna, nyaris semua aspek kehidupan manusia mulai dari yang kompleks hingga yang sederhana tidak luput dari perhatian syariat.
Salah satunya adalah mengenai hak waris bagi bayi yang baru terlahir. Allah SWT berfirman,
يوصيكم الله في أولادكم
“Allah mensyariatkan (pembagian harta waris) untuk anak-anakmu.” (An NIsa : 11)
Rasulullah SAW juga bersabda,
إذا استهل المولود ورث
“Apabila seorang anak telah istihlal, maka dia mempunyai hak waris.” (HR Abu Daud)
Istihlal adalah teriakan, tangisan, ataupun bersin, yang mana merupakan pertanda adanya kehidupan dari seorang bayi.
Dikarenakan begitu pentingnya hal ini, maka para ulama di dalam disiplin ilmu faraidh (waris) merumuskan satu bab khusus yaitu irtsul hamli (hak waris janin), yang membahas mengenai hak waris untuk janin yang belum terlahir, demi menjaga haknya ketika terlahir di dunia.
Ada dua hal yang harus diperhatikan dan dipastikan ketika harta warisan akan dibagikan. Yang pertama, kepastian akan adanya janin dalam kandungan ketika kematian mayii. Dan yang kedua adalah kepastian janin tersebut terlahir dalam keadaan hidup.
Adapun cara memastikan hal yang pertama terdapat dua cara :
- Apabila janin tersebut terlahir dalam keadaan hidup dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dari waktu kematian mayit, baik ibunya telah menikah lagi ataupun belum. Hal ini dikarenakan waktu minimal kehamilan adalah enam bulan, maka jika sang janin terlahir sebelum rentang waktu enam bulan dari kematian, maka bisa dipastikan dia telah berada dalam kandungan ketika kematian mayit.
- Apabila janin tersebut lahir melebihi waktu enam bulan, harus dipastikan sang ibu belum menikah, dan harus dipastikan belum melakukan hubungan suami istri dengan suaminya apabila telah menikah lagi.
Adapun untuk memastikan bahwa janin tersebut terlahir dalam keadaan hidup, yaitu dengan melihat tanda-tanda kehidupan pada sang bayi semisal teriakan, tangisan, rasa haus, menyusu kepada sang ibu, serta gerakan-gerakan lainnya.
Dan dalam menyikapi kondisi ini, terdapat dua alternatif yang dapat dipilih oleh para ahli waris ketika mengetahui bahwa ada ahli waris yang masih berupa janin. Yang pertama, yaitu menunggu sampai janin tersebut terlahir ke dunia. Baru kemudian harta warisan dibagi, dan janin mendapatkan bagian sesuai dengan status serta jenis kelamiannya. Apakah dia merupakan anak, cucu, kemenakan laki-laki ataupun anak laki-laki paman mayit.
Namun Allah SWT tentunya tidak membebani seorang hamba melebihi batas kemampuannya. Jika dirasa waktu menunggu kelahiran janin terlalu lama, maka diperbolehkan untuk membaginya terlebih dahulu. Namun dengan menangguhkan sebagian harta yang nantinya akan menjadi bagian si janin. Dan dalam menghitung bagiab janin perlu dipertimbangkan enam kemungkinan, yaitu :
- Janin akan meninggal dunia.
- Janin terlahir laki-laki.
- Janin terlahir perempuan.
- Janin terlahir kembar laki-laki.
- Janin terlahir kembar perempuan.
- Janin terlahir kembar laki-laki dan perempuan.
Terlepas dari pilihan apa yang ditempuh oleh para ahli waris. Perhatian terhadap hak waris bagi bayi bahkan sejak masih berupa janin merupakan pertanda begitu indah dan bijaknya syariat Islam. Di mana syariat Islam tidak membiarkan siapapun terabaikan dan terdholimi haknya.
Wallahu a’lamu bisshowab
Posting Komentar