Keluargadakwah - Melanjutkan tulisan pekan lalu yang berjudul “Qurrotu Ain; Mesti Diupayakan”, kali ini saya berbagi mengenai tahapan selanjutnya yaitu fase kehamilan.
Tidak dapat dipungkiri, wanita hamil selalu mendapat perhatian lebih di lingkungan masyarakat berperadaban. Di transportasi umum misalnya, wanita hamil selalu mendapat prioritas tempat duduk, begitu pun di sarana-sarana pelayanan umum semisal rumah sakit, bank, kantor pos, wanita hamil sering mendapat berbagaai kemudahan pelayanan.
Sebagai agama pembawa peradaban, Islam pun “memberi” wanita hamil beberapa prioritas, di antaranya:
– Wanita hamil yang sudah ditalak tiga tetap menerima nafkah dari mantan suaminya sampai sesudah persalinan.
“…dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin…”(At thalaq:6)
– Wanita hamil juga mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa, statusnya sama dengan orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan. Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat wanita hamil terbebas dari membayar kafarat.
– Bahkan dalam soal hukum, wanita hamil mendapatkan penangguhan hukuman. Sebagaimana kisah seorang wanita dari bani Juhainah, dia datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan hamil. Wanita tersebut mengaku telah melakukan perbuatan zina dan memohon untuk dihukum rajam. Namun Rasulullah SAW menolaknya dan menyuruh wanita tersebut kembali setelah melahirkan anaknya.
Tahapan selanjutnya adalah ketika persalinan, ini adalah tahapan yang mengkhawatirkan bagi wanita, karena merupakan pertaruhan hidup mati. Lagi-lagi Islam memberi tips untuk mengatasi ketakutan tersebut.
Rasulullah SAW mengajarkan kepada Asma’ binti Umais sebuah doa untuk mengatasi kekhawatiran,
الله الله ربي لا أشرك به شيأ
“Allah, Allah Rabbku, Aku tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun.”
Dan tidak melulu soal kegembiraan, kesedihan dalam hal ini (baca: keguguran) pun tetap mendapat kemuliaan dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذ احتسبته
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya bayi yang gugur benar-benar akan menarik ibunya dengan tali pusarnya ke surga bila ibunya rela”
Yang dimaksud dengan kerelaan di atas adalah sang ibu mampu bersabar atas keguguran yang dialaminya.
Demikianlah posisi wanita hamil dalam Islam, dimuliakan dan selalu berujung pada kemuliaan.
Posting Komentar